Selain Larang Ada di Jalan Raya, Polisi di 2 Daerah Ini Minta Penjualan Sepeda Listrik Tenaga Baterai Distop

Selain Larang Ada di Jalan Raya, Polisi di 2 Daerah Ini Minta Penjualan Sepeda Listrik Tenaga Baterai Distop

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes beberapa daerah melarang penggunaan Sepeda listrik di Jalan Raya.

Contohnya di Makassar, Sulawesi Selatan, yang mana Satlantas Polrestabes setempat tegas mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya. 

Tak hanya melarang, Polrestabes Makassar bahkan mengimbau sepeda listrik tak dijual lagi ke masyarakat karena dianggap berbahaya. 

“Kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ungkap Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, Selasa 12 Juli 2022. 

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polisi

Menurutnya, masyarakat ambigu menganggap sepeda listrik menjadi sepeda motor listrik. Padahal dua jenis kendaraan tersebut memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.

Aturan terkait sepeda listrik ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. 

Selain sepeda listrik aturan tersebut pun mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik tersebut adalah menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, serta tak boleh memodifikasi daya motor listrik.

BACA JUGA:Buron Curi Handphone, Warga Panjang Akhirnya Diciduk Polisi

Kendaraan tertentu itu pun ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimal pengoperasian yaitu 25 km per jam.

Sedangkan aturan soal sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Dalam aturan itu ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.

“Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” sebut Zulanda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: