Astaga, Dua Kali Berhubungan, Murid SD Hamil 8 Bulan, Begini Kronologinya

Astaga, Dua Kali Berhubungan, Murid SD Hamil 8 Bulan, Begini Kronologinya

Radarlampung.co.idRayuan maut yang dilakukan oleh pelaku JU sukses menaklukan Bunga (bukan nama sebenarnya). Salah satu Murid Sekolah Dasar (SD) ini menyerahkan mahkotanya kepada pria hidung belang. Akibatnya, Bunga Hamil 8 tahun.

Aksi yang dilakukan oleh pria berumur 31 tahun itu dimulai sejak oktober 2021. Sejak saat itu, JU berhubungan intim sebanyak 2 kali hingga hamil 8 bulan.

Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan itu merayu korban yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Kondisi ekonomi yang dialami korban, dimanfaatkan oleh JU untuk bisa berhubungan intim dengan korban. Rayuannya, pelaku yang memiliki ekonomi menengah ke atas berjanji untuk menikahi korban.

BACA JUGA:Tips Hilangkan Uban dengan Sekejab, Begini Cara Prosesnya

Hal ini diketahui saat Satreskrim Polres Kaur, melakukan rekoknstruksi ulang pada Rabu, 13 Juli 2022, dalam kasus pencabulan anak dibawah umur.

Pada reka ulang kasus itu, Ju memperagakan sebanyak 23 adegan. Dimulai dari pelaku mengenal korban hingga terjadinya persetubuhan berkali-kali di rumah orang tua korban yang membuat korban hamil 8 bulan.

Korban yang sehari harinya terhimpit ekonomi dan hanya tinggal dengan ibu kandungnya yang ditinggal menjanda itu akhirnya termakan bujuk rayuan.

”Kami lakukan rekontruksi bagian penyidikan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan tersangka. Dalam rekontruksi itu, ada sekitar 23 adegan yang diperagakan,” ungkap Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S.IK MH didampingi Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira, S.TK, S.IK, saat dikutip radarlampung.co.id dari radarselatan.id pada Kamis 14 Juli 2022.

BACA JUGA:Bukan Soal Uang Puluhan Juta, Berikut Ini Alasan Iqlima Kim Tolak Jadi Istri Ke-8 Razman

Pantauan Radar Selatan (group Radarlamnpung.co.id), pelaku memeragakan berjumpa dengan korban sampai terjadi persetubuhan sebanyak dua kali.

Hubungan terlarang itu pertama dilakukan pada 24 Oktober 2021 di dapur rumah korban. Pada adegan ke 6, pelaku merayu korban. Alhasil korban mau berhubungan badan dengan pelaku.

Pada adegan ke 21 juga pelaku kembali melakukan persetubuhan didalam kamar rumah orang tua korban. Awalnya, korban dirayu akan menikahi korban jika hamil.

”Rekuntruksi ini untuk memperjelas alur peristiwa yang terjadi sehingga dapat dijadikan salah satu berkas yang tak terpisahkan bersama berita acara pemeriksaan (BAP),” ucap Kasat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: