Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Divonis NO, Pengugat Layangkan Kasasi
“Objek lahan yang disengketakan itu merupakan milik PT Golden Navara sesuai dengan yang tercantum dalam SHGB Nomor 44, yang diterbitkan secara sah oleh BPN, itu juga masuk ke dalam wilayah Kelurahan Gunung Sugih Raya, batasnya sungai Way Tipo, tetapi oleh Tergugat I (Nawawi) diakui miliknya yang masuk wilayah kampung Komering Agung, padahal jelas batasnya itu sungai, lahan itu berada di sebrang sungai masuk wilayah Gunung Sugih Raya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sengketa lahan tersebut mulai berhembus saat peristiwa penebangan beberapa pohon Kelapa Sawit yang ditanam Nawawi oleh PT Golden Navara pada 2020 lalu.
Pihak perusahaan beralasan, bahwa penebangan itu dilakukan lantaran Nawawi diduga telah menanam di lahan yang masuk ke dalam areal pada SHGB milik PT Golden Navara.
Karena terus berjalan dengan alot dan tak menemukan titik terang antara keduanya, maka permasalahan itu sampai pada gugatan ke Pengadilan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: