Mahasiswa Asal Lampung Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan Gugatan di MK, Hakim: Ini Perbuatan Tak Bisa Ditolerir
Panel Hakim yang terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, juga Daniel Yusmic P. Foekh membahas mengenai tanda tangan palsu dalam permohonan uji materi UU IKN pada Selasa 13/ Juli 202. Foto: Humas/Ifa--
BACA JUGA:Hakim Vonis 2 Bulan Penjual Obat Pelangsing Ilegal
Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan keberlakuan pasal-pasal tersebut dan menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. (*)
Disclaimer: Artikel ini telah mengalami pengeditan sekitar pukul 13.36 WIB setelah situs resmi MK pun diketahui mengalami pengeditan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: