Berkas Perkara Penipuan dan Pemerasan Ruko Pasar Kamis Dilimpahkan ke JPU

Berkas Perkara Penipuan dan Pemerasan Ruko Pasar Kamis Dilimpahkan ke JPU

BACA JUGA:Pagi Buta Bersiap Demi Citayam Fashion Week, Remaja Ini Bisa Kantongi Cuan Rp 900 Ribu per Hari

“Dari hasil pengembangan itu, kita melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang dan menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka,” bebernya. 

Kemudian, empat orang lainnya dari hasil pemeriksaan sementara, tidak terlibat dalam kasus pungli tersebut. “Untuk sementara ketiga oknum ASN dilingkungan Dinas Perdagangan kabupaten Lampura itu, tidak terlibat dalam perkara ini. Begitu halnya dengan oknum kades yang sempat kita periksa juga,” bebernya.

Meski begitu, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih mendalam. Pasalnya, kasus yang telah tercium pada bulan Februari 2022 lalu ini, masih berjalan penyelidikannya.

Penyelidikan itu, kata Eko Rendi Oktama, seperti meminta keterangan saksi-saksi dan barang bukti terbaru. Tentunya, kata dia, mengetahui prihal adanya kegiatan praktek pungli tersebut.

BACA JUGA:Pemkab Pesisir Barat Jadikan Masjid Ramah Anak

“Ini masih tetap kita kembangkan lho. Tidak menutup kemuningkinan jika ditemukan barang bukti dan saksi lain, maka tujuh orang yang kita amankan sebelumnya akan kita periksa kembali,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat termaksud rekan-rekan wartAwan, siapapun yang mengetahui adanya pelaku pungli dan atau barang bukti beserta saksi lainya, pihaknya mengharapkan dapat melaporkan ke pihak berwajib. Dalam hal ini Sat Reskrim Polres Lampura.

“Saya tidak pandang bulu. Siapapun dia. Jika terbukti akan kita jerat dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: