Berkas Perkara Penipuan dan Pemerasan Ruko Pasar Kamis Dilimpahkan ke JPU

Berkas Perkara Penipuan dan Pemerasan Ruko Pasar Kamis Dilimpahkan ke JPU

LAMPUNG UTARA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Satreskrim Polres LAMPUNG UTARA (Lampura) melimpahkan berkas perkara penipuan dan pemerasan terkait rencana pembangunan ruko di Pasar Kamis, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara ke Jaksa penuntut Umum (JPU) Kotabumi.

Penipuan dan pemerasan oleh tiga orang terduga pelaku warga Sungkai Utara yang sempat membuat heboh di kalangan masyarakat. 

Kasatreskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara penipuan dan pemerasan terhadap calon pedagang yang akan menunggu ruko dan los di pasar kamis Negara Ratu tersebut.

“Hari ini kita limpahkan berkas perkaranya ke JPU di Kejaksaan Negri Kotabumi, Kabupaten Lampura,” kata AKP Eko Rendi.

BACA JUGA:Kadin Sebut Penurunan Angka Kemiskinan Tanda Keberhasilan Pemimpin, Dengan Catatan Investasi Wajib Diperlancar

Berkas perkara dengan terduga pelaku masing-masing AI alias AM (32), AT (55) dan AS (41) warga Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampura, tersebut dikirimkan penyidik ke JPU (Tahap 1) tertanggal 13 Juli 2022.

Lanjut Eko, mengulangi penjelasan seperti yang telah di sampaikan pada saat konferensi pers terdahulu bahwa kasus ini bermula dari adanya keluhan beberapa warga dan merasa dirugikan atas permintaan sejumlah uang kisaran Rp 2.500.000 sampai dengan Rp 5.000.000 bila ingin menempati kios atau toko oleh terduga pelaku.

"Sehingga warga melapor ke Polres Lampura dan ditindaklanjuti dengan cara menggelar oprasi tangkap tangan (OTT) di lokasi pasar sementara berada di desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara,” tegas Eko Rendi Oktama.

Ini menunjuKkan keseriusan pihaknya dalam menangani setiap perkara yang masuk. Hal-hal lain terkait perkembangan apakah masih ada yang harus dipenuhi berkasnya, pihaknya ke depan akan menyampaikan di kemudian hari.

BACA JUGA:Hilang Sejak Jumat karena Terseret Ombak, Pemancing Ikan di Pantai Sebalang Ini Ditemukan Meninggal Dunia

“Jika ada kekurangan, nantinya akan dipenuhi penyidik sesuai dengan arahan JPU di Kejari Kabupaten Lampura,” imbuhnya.

Sebelumnya, kegiatan OTT dilakukan Satreskrim Polres Lampura akhinya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebelumnya, Satreskrim mengamankan tujuh orang yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Eko Rendi Oktama mengatakan, dari hasil OTT yang dilakukan pihaknya, mengamankan tujuh orang.

Diantaranya, seorang kepala desa, mantan kepala desa yang juga merupakan suami dari kepala desa itu sendiri. Kemudian dua orang sipil, dan tiga oknum dilingkugan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampura. Antara lain oknum Kasi, KUP, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: