Mengenai Penusukan di Indekos, Polisi Belum Bisa Tangkap Pelaku
--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID -Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Karang Barat (TKB) bakal memburu teman dekat TSY (15) gadis belia yang menjadi korban penikaman sadis sebanyak 10 luka tusukan di kos-kosan Jalan Sultan Badaruddin, Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, BANDAR LAMPUNG, pada Selasa 5 Juli 2022 sekitar 22.00 WIB.
Kapolsek TKB, Kompol Mujiono menyampaikan pihaknya sedang mengejar teman dekat TSY yang belum bisa disebutkan identitasnya karena diduga menghilang tanpa jejak setelah insiden penikaman sadis tersebut.
"Dugaan pelaku kita belum mengarah kesana karena saksi-saksi yang kita lakukan pemeriksaan belum ada yang mengarah pada pelaku," katanya Kompol Mujiono, pada Senin 18 Juli 2022.
Pihaknya pun terus melakukan serangkaian penyelidikan tanpa henti agar kasus tersebut menemui titik terang dan tidak menimbulkan pertanyaan di publik.
BACA JUGA:Masih Banyak Kejanggalan, Keluarga Brigadi J Minta Autopsi Ulang
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti yang ada di TKP, namun sampai saat ini keterangan saksi-saksi yang ada belum mengarah pada siapa tersangkanya," ujarnya.
Kompol Mujiono pun mengungkapkan tidak adanya CCTV di lokasi kejadian membuat pihak kepolisian kesulitan untuk mengungkap identitas pelaku.
"Pada saat kejadian, tidak ada satupun saksi yang melihat, dan korban hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ungkap," jelasnya.
Meskipun demikian, dirinya belum mengarah siapapun untuk pelaku penusukan korban TSN. "Belum ada titik terang pelaku penusukan korban TSN," kata Kompol Mujiono.
Untuk korban TSN, Kompol Mujiono menyampaikan bahwa TSN (15), warga Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang, Bandar Lampung, masih terbaring di ruang Pediatrict Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdoel Moeloek kondisi sudah mulai membaik dan sadarkan diri namun belum bisa dimintai keterangan.
"Korban sudah mulai membaik kondisinya namun masih belum bisa dimintai keterangan," jelas Kompol Mujiono.
Meskipun demikian, Kompol Mujiono menyampaikan tim riksa reskrim Polsek TKB telah memanggil tiga saksi yakni dari pemilik kos, orang tuanya, dan teman dari korban. "Dari keterangan sanksi belum menjurus siapa pelakunya," kata Kompol Mujiono
Lebih jauh, Kompol Mujiono juga menjelaskan yang awalnya uang Rp6 juta milik korban diduga dilarikan oleh pelaku ternyata ada diindekos tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: