Kejari Pringsewu Perang Dengan Narkoba, Ini Buktinya
Pemusnahan barang bukti narkoba dan kasus lain di Kejari Pringsewu. --
PRINGSEWU, RADARLAMPUNF.CO.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu ikut berkomitmen mencegah peredaran narkoba di kabupaten itu. Salah satunya melalui pemusnahan barang bukti kasus narkoba.
Sebanyak 32,72 gram barang bukti sabu dan 161 gram sabu dimusnahkan, Selasa 19 Juli 2032.
Tidak hanya itu. Barang bukti lain dari kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap juga ikut dimusnahkan.
BACA JUGA: Pulang ke Indonesia, 13 Jemaah Haji Positif Covid-19, Ini Langkah yang Harus Diambil
Terdiri dari 67 unit ponsel, kartu remi, baju, celana dan timbangan digital serta berbagai jenis rokok.
Kepala Kejari Pringsewu Ade Indrawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan menjelang Hari Bhakti Adhyaksa ini berasal dari berbagai kasus.
Antara lain penyalahgunaan narkoba, senjata tajam, senpi rakitan, rokok tanpa cukai, uang palsu, judi remi, dan pencabulan.
BACA JUGA: BREAKING NEWS : Hari Ini, Habib Rizieq Dikabarkan Bebas
"Pemusnahan barang bukti dari 105 perkara itu yang ditangani sejak Juli 2021 sampai Juli 2022. Perkaranya sudah inkrah. Paling signifikan narkoba jenis sabu," sebut Ade Indrawan.
Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, Ade Indrawan berharap dapat meminimalisir tindak pidana narkotika di wilayah Pringsewu.
Ini sebagaimana imbauan Presiden Republik indonesia yang menyatakan perang terhadap narkotika.
BACA JUGA: Dua Terduga Pelaku Begal Rekening asal Sumsel Diamankan Polda Metro Jaya
"Dan juta dapat meminimalisir tindak pidana di bidang cukai, khususnya peredaran tokok ilegal yang berpotensi merugikan negara," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: