Tiga Bandit Ditangkap, Anggota Polres Pringsewu Sita Barang Bukti Ini

Tiga Bandit Ditangkap, Anggota Polres Pringsewu Sita Barang Bukti Ini

Kaurbinops Reskrim Polres Pringsewu Iptu AK Harahap dan Kanitreskrim Polsek Pringsewu Kota Ipda Candra Irawan menunjukkan barang bukti bukti dari tiga tersangka yang diamankan. FOTO AGUS SUWINGYO/RADARLAMPUNG.CO.ID --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu dan Polsek Pringsewu Kota mengamankan tiga orang dari dua lokasi terpisah. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Terdiri dari satu anak kunci dengan ujung tajam, kunci pas berbentuk Y, obeng bengkok, tas hitam berisi Tab merk Samsung, beberapa unit ponsel dan baju serta celana.

Awalnya, Unitreskrim Polsek Pringsewu Kota mendapatkan informasi masyarakat terkait dua orang yang diduga akan melakukan pencurian, Senin 18 Juli 2022. 

Polisi bergerak. Dua orang yang belakangan diketahui bernama DS (36) dan UW (29), warga Pesawaran diamankan di kawasan makam KH Gholib Pringsewu. 

BACA JUGA: Masih Dibahas TPK, Enam Jabatan Eselon di Pemkab Tanggamus Masih Kosong

"Penangkapan dilakukan dengan bantuan warga. Mereka tepergok saat berupaya mencuri motor di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat," kata Kaurbinops Reskrim Polres Pringsewu Iptu AK Harahap.

Iptu AK Harahap yang didampingi Kanitreskrim Polsek Pringsewu Kota Ipda Candra Irawan mengatakan, dalam penangkapan tersebut disita barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Vario tanpa nomor polisi. 

Dalam penggeledahan, dari tas yang dibawa pelaku disita satu unit Tab android Samsung, kunci letter Y berikut anak kunci yang sudah dipipihkan dan obeng.

Berdasar keterangan kedua tersangka, Tab Android didapat dari hasil mencuri di salah satu rumah kos di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan. 

BACA JUGA: Tindak Pencemar Pesisir Labuhan Maringgai!

"Sementara barang lainnya merupakan alat milik tersangka yang dipergunakan untuk memperlancar aksi kriminalnya," urainya.

Sedangkan untuk HM diamankan atas dugaan terlibat tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua diantaranya berada di wilayah hukum Polsek Pringsewu Kota. Satu lagi di wilayah hukum Polsek Pardasuka.

HM diamankan saat berada di Pekon Pardasuka,  Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu 16 Juli 2022.

”Tersangka HM tercatat sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran kendaraan bermotor dan barang elektronik," urai Iptu AK Harahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: