Soal Ganja Medis, Pemerintah dan DPR Perlu Merespons Putusan MK

Soal Ganja Medis, Pemerintah dan DPR Perlu Merespons Putusan MK

FOTO DOK. PRIBADI - Taufik Basari.--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Hari ini, Rabu 20 Juli 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan Putusan Nomor 106/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian UU Narkotika terhadap UUD 1945 yang meminta dibukanya pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk pelayanan Kesehatan.

MK menolak permohonan Uji Materil tersebut dan menyatakan pasal-pasal yang diuji.

Yaitu penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika konstitusional dan menyatakan materi yang diujikan adalah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang dalam merumuskan kebijakannya. 

Serta menegaskan agar pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi.

BACA JUGA:Tiga Bandit Ditangkap, Anggota Polres Pringsewu Sita Barang Bukti Ini

Dalam keterangan tertulisnya kepada radarlampung.co.id, Taufik Basari, ketua DPP Partai NasDem, mengatakan, terhadap Putusan MK tersebut, terdapat beberapa catatan penting sebagai tindak lanjut dari Putusan MK

Pertama, terkait dengan kebijakan narkotika khususnya dalam hal narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau terapi MK menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang atau open legal policy. Dan diserahkan kepada pembentuk undang-undang tersebut untuk menindaklanjutinya.

Kedua, MK menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti Putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian jenis Narkotika Golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi.

Yang hasilnya dapat digunakan dalam menentukan kebijakan, termasuk dalam hal ini dimungkinkannya perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang guna mengakomodasi kebutuhan dimaksud.

BACA JUGA:Ramah Disabilitas, Puskesmas di Metro Sudah Pakai Toilet Duduk

"Berdasarkan kedua hal tersebut maka saya berpandangan Pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti pertimbangan Putusan MK tersebut dengan menjadikan materi tentang pemanfaatan ganja sebagai layanaan kesehatan atau terapi dalam pembahasan revisi UU Narkotika yang sedang berlangsung," kata Anggota Komisi III ini.

Taufik Basari yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem ini melanjutkan, untuk mendukung pembahasan tersebut maka pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap kebutuhan dimaksud.

MK memberikan penekanan pada kata “segera” dalam Putusannya dengan memberikan huruf tebal menunjukkan urgensi terhadap hasil pengkajian ini. 

Untuk menindaklanjuti urgensi kajian pemerintah maka Taufik Basari menyarankan agar pemerintah juga merujuk pada kajian yang telah ada di tingkat internasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: