MK Tetapkan Pencabutan Permohonan dan Penarikan 6 Mahasiswa Unila
Panel Hakim yang terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, juga Daniel Yusmic P. Foekh membahas mengenai tanda tangan palsu dalam permohonan uji materi UU IKN pada Selasa 13/ Juli 202. Foto: Humas/Ifa--
Oleh karena kejadian itu, Kepala Jurusan Hukum Tatanegara FH Unila Yusdianto mengatan para pemohon, yakni mahasiswa, meminta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang sudah terjadi. Menurut Yusdianto, mereka (mahasiswa) tidak berniat memalsukan tanda tangan.
“Mereka itu sering begadang semalaman. Kebetulan pada saat itu yang dua sedang berada diluar kota dan belum bisa langsung sampai, dan mereka tidak ada maksud memalsukan juga dua orang tersebut mengetahui dan sudah mengiyakan kalua diyakinkan,” jelas Yusdianto selaku Kepala Jurusan Hukum Tatanegara FH Unila. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: