Jumlah Janda di Kota Ini Meningkat, Faktor Ini yang Menyebabkan Konflik Perceraian
Suasana di ruang tunggu Sidang Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. ----
TANGERANG SELATAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Jumlah perkara perceraian pasangan suami istri (pasutri) di Tangerang, Banten, terus meningkat.
Pengadilan Agama Tigaraksa mencatat, sejak Januari sampai pertengahan Juli 2022, sudah ada empat ribu perkara perceraian pasutri yang masuk ke Pengadilan Agama Kelas IA tersebut.
"Per 16 Juli 2022 sudah hampir empat ribu perkara (perceraian), sampai hari ini mungkin sudah mencapai empat ribuan," kata Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Zaenal Mustofa, Rabu 20 Juli 2022.
Dalam sehari tercatat ada 40 sampai 50 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Tigaraksa.
BACA JUGA:Wah, Babang Tamvan Lulus SMA, Selamat ya
Gugatan cerai rata-rata dilakukan oleh pihak perempuan atau istri. Sebagian besar disebabkan oleh faktor ekonomi.
"80 persen karena faktor ekonomi. Sisanya karena selingkuh, pergi meninggalkan, KDRT, tapi paling banyak karena ekonomi," terangnya.
Sementara, dia melanjutkan, sepanjang tahun 2021 lalu pihaknya mencatat ada 7.717 perkara perceraian.
Yang mana sebanyak 6.679 perkara, gugatan cerai dilakukan oleh pihak perempuan.
BACA JUGA:Setelah Dapat Ijazah SMA, Andika Kangen Band Bersiap Kuliah Hukum
"Rata-rata gugatan cerai dilakukan oleh si istri, ya itu tadi faktornya ekonomi, walaupun karena selingkuh atau KDRT permasalahan awalnya karena ekonomi," ujarnya.
Dia menyebutkan, paling banyak pasutri yang bercerai di pengadilan Agama Tigaraksa berasal dari wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
Meski dia tak menyebut secara rinci, namun 60 persen gugatan cerai di pengadilan Agama Tigaraksa dilakukan oleh pasutri dari wilayah Kota Tangsel.
"Data Tangsel itu paling banyak, andaikan Tangsel berdiri sendiri ada PA (Pengadilan Agama) sendiri, kita hanya tinggal 40 persenan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: