Gunakan Uang Perusahan untuk Bisnis Pialang, Polda Tunggu Pemeriksaan Kejati

Gunakan Uang Perusahan untuk Bisnis Pialang, Polda Tunggu Pemeriksaan Kejati

Ilustrasi berkas perkara.--

Dari total Rp30 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan kandang dan proses penggemukan sapi dari tahun 2015 hingga 2020.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Alsyahendra menjelaskan, bahwa berkas perkara tahap satu telah dikirimkan ke jaksa.

"Berkas sudah dilimpahkan dan segera untuk diteliti oleh jaksa," katanya, Jumat 17 Juni 2022.

Dari penyelidikan pihaknya menemukan bila tersangka menggunakan uang tersebut untuk bermain bisnis perusahaan pialang.

"Dari keterangan tersangka uang tersebut telah habis digunakan untuk berinvestasi di perusahaan pialang yakni Solid Gold dan Trading Forex,"paparnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: