Diduga Palsukan Laporan Reses, Anggota DPRD Bandar Lampung Asal Partai Perindo Dilaporkan ke DPP
Nisfu Apriana. (Foto Instagram @dprd_kotabandarlampung)--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Kasus dugaan pemalsuan laporan kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat (Reses) menerpa Anggota DPRD Bandar Lampung asal Partai Perindo Nisfu Apriana.
Bahkan, dugaan kasus tersebut telah sampai ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo.
Dalam hal ini, DPP kabarnya telah menerima surat laporan secara langsung yang ditembuskan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Bandar Lampung.
Hal itu pun dibenarkan oleh Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Lampung Jolly Sanggam, Kamis 21 Juli 2022.
“Kami sudah menerima laporan, baik lisan maupun tulisan dari DPD. Bahkan surat ini ditembuskan ke DPP secara langsung sebagai pelaporan. Jadi jelas dalam persoalan ini DPP Perindo sudah mengetahuinya,” ujar Jolly Sanggam.
Menurut Jolly, saat ini pihaknya masih menunggu kasus tersebut selesai di tangan tim penyidik. Bahkan, yang bersangkutan terancam sanksi pergantian antar waktu (PAW).
“Tapi kalau untuk melakukan proses PAW ada proses dan proseduralnya. Ada tiga hal penyebabnya, yakni meninggal dunia, terjerat hukum, dan mengundurkan diri atau diberhentikan,” ungkap Jolly.
Menurutnya, secara garis partai pihaknya telah membahas kasus yang menimpa anggotanya tersebut.
BACA JUGA:Terkait Kabar Tujuh JPTP yang Dilelang, Ternyata Eva Dwiana Sudah Kantongi Nama yang Akan Dilantik
“Biarkanlah pihak berwajib melakukan penyelidikan, kita tunggu hasilnya. Lagian kan dalam kasus kegiatan reses ini ada aturan Permendagri, Tata Tertib DPRD, dan banyak lagi aturan lainnya," ujar dia.
"Perlu dilihat juga Tatib DPRD apakah mengikat atau bagaimana, semua perlu dipelajari,” tandasnya.
Sementara, saat coba dikonfirmasi terkait hal itu Nisfu Apriana tak kunjung membalas, meski sambungan telpon WhatsApp pada dirinya berstatus berdering juga dalam kondisi online. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: