Paslon Kada Way Kanan Batal Gugat ke MK, KPU Lampung Tunggu BRPK

Paslon Kada Way Kanan Batal Gugat ke MK, KPU Lampung Tunggu BRPK

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. -Maulana Pamuji Gusti/Harian Disway-

BACA JUGA:PT BTB Prediksikan Arus Lalin Nataru Naik 35 Persen, Ini Persiapan yang Dilakukan

Kabupaten Pringsewu menjadi satu dari enam daerah yang calon kepala daerahnya mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Adi Erlansyah-Hisbullah Huda.

Dijelaskan Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah, gugatan dari Pringsewu masuk pada detik-detik terakhir sebelum batas waktu pengajuan.

’’Pringsewu terdaftar di detik akhir. Walaupun sebenarnya sudah lewat dari 3x24 jam, tetapi gugatannya sudah terdaftar," ungkapnya, Senin (9/12).

Selain Pringsewu, sambung Hermansyah, gugatan juga datang dari daerah lain yaitu Pesawaran, Pesisir Barat, Waykanan, Mesuji, dan Tulangbawang. 

BACA JUGA:Warga Tolak Perpanjangan HGU PT PAL

’’Masuknya gugatan pada Pilkada Pringsewu menambah dinamika pasca pemilihan kepala daerah serentak yang berlangsung di Provinsi Lampung,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: