Sebulan Edarkan Sabu, Warga Pagelaran Ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu

Sebulan Edarkan Sabu, Warga Pagelaran Ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebulan menjadi pengedar sabu, JA (31) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu. Polisi menyita enam paket berisi Kristal putih diduga sabu seberat 1,37 gram.

Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Raimon mengatakan, JA diamankan sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu, 16 Juli 2022.

Barang bukti yang disita berupa bungkusan tisu berisi enam paket sabu. ”Saat ditangkap, dirinya tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," kata Iptu Raimon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

"Menurut pengakuan tersangka, dirinya baru satu bulan ini menjadi pengedar narkoba," ujarnya. Polisi masih mendalami peredaran narkoba di Pagelaran.

BACA JUGA: Nikmati Rute Istimewa Dalam Mandiri Sulut KOM Challenge 2022

Pada bagian lain, penyidik Polres Pringsewu melimpahkan berkas perkara SR alias Pangat (31) ke kejaksaan negeri setempat, Senin 18 Juli 2022,

Iptu Yudi Raimon mengatakan, pelimpahan tersangka dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-1148/L.8.20/Enz.1/07/2022 tertanggal 13 Juli 2022, yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.

SR diamankan tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu pada 28 Maret 2022 lalu. Ia diduga baru mengonsumsi narkoba di salah satu rumah yang berada di Pekon Sukoharjo IV, Kecamatan Sukoharjo.

"Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu dan satu bungkus rokok," sebut dia.

BACA JUGA: Mabes Polri Terima Permintaan Keluarga untuk Otopsi Ulang Brigadir J

Sebelumnya, oknum ASN di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berurusan dengan petugas lantaran kasus narkoba.

Peristiwa serupa yang mencoreng nama institusi pemerintahan ini ternyata kembali terjadi. Aparat polisi pun berhasil mengamankan oknum ASN yang terlibat narkoba.

Tersangka adalah ADK (36), oknum ASN warga perumahan K-Seven, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan. Ia diringkus Satresnarkoba Polres Lampung Utara saat menggelar pesta sabu.

Mirisnya, pekerjaan tersangka yang harus menjadi cermin baik, namun sebaliknya menjadi contoh yang buruk kala dirinya menggelar pesta sabu dengan adik kandungnya yakni DA (34) dan FS (32) masing-masing berstatus tenaga honorer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: