Pemkab Mesuji dan KPU Kebut Bahas Anggaran Pilkada 2024

Pemkab Mesuji dan KPU Kebut Bahas Anggaran Pilkada 2024

Pemkab Mesuji dan KPU mulai melakukan pembahasan anggaran pilkada--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji, terus memantapkan pembahasan proyeksi anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Hari ini, KPU Mesuji bertemu dengan Pihak Pemerintah Kabupaten Mesuji melakukan pembahasan standar Kebutuhan pendanaan pemilihan kepala Daerah serentak tahun 2024.

"Jadi, Hari ini kami ada pembahasan dengan Pemkab Mesuji yang dihadiri oleh SKPD terkait," ungkap Ketua KPU Mesuji Ali Yasir kepada radarlampung.co.id, Jumat 22 Juli 2022.

SKPD terkait itu diantaranya Inspektorat, Badan Pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) Badan Perencanaan penelitian dan pembangunan daerah (Bapelitbangda), Badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) dan satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP).

BACA JUGA:Usai Dijemput Paksa, Nikita Mirzani Resmi Ditahan

Yasir melanjutkan, pada pertemuan awal hari ini, diharapkan terjadinya pemahaman terhadap regulasi tentang aturan pendanaan pilkada.

"Aturannya sesuai dengan ketentuan Undang-undang 10 Tahun 2016 pasal 166 pendanaan Pemilihan Kepala daerah dibebankan kepada APBD," ujarnya.

Yasir mengaku belum mengetahui berapa yang akan disetujui oleh Pemerintah terhadap anggaran yang diajukan oleh KPU.

"Tapi intinya, kami sudah ada pertemuan dan mulai membahas dan Rencananya akan ada pertemuan lagi terkait hal ini," ucapnya.

BACA JUGA:Bandar Sabu Berhasil Diringkus, Sita 20 Paket

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji, Olpin Putra membenarkan adanya pertemuan Pemkab Mesuji dan KPU.

"Iya, hari ini kami mengundang KPU yang dihadiri secara langsung oleh Ketua KPU Mesuji dan jajarannya. Agendanya, membahas tahapan pilkada berikut anggaran mana yang mesti kita anggarkan tahun 2023 dan 2024," katanya.

Namun, dalam pertemuan tersebut belum membahas secara detail karena ada beberapa point rencana anggaran yang perlu dibahas ulang secara detail dan menyesuaikan dengan aturan jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: