15 Bintara Remaja Tahun 2022 Lakukan Pembaretan di Polres Way Kanan

15 Bintara Remaja Tahun 2022 Lakukan Pembaretan di Polres Way Kanan

Pembaretan para bintara remaja di Polres Way Kanan. Foto Dok--

WAY KANAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 15 Bintara Remaja Polri lulusan tahun 2022 gelombang satu Polres Way Kanan, mengikuti tradisi pembaretan, dengan melakukan gerak jalan jauh (longmarch) sekitar 5 KM, pada Sabtu 23 Juli 2022. 

Kegiatan long march di mulai pada pukul 06.00 WIB  star dari  Polres Way Kanan menuju Simpang SD IT Da’ar Ilmi lalu Pabrik Batu Bukit Selumbu menuju Simpang 3 Masjid Al Qodar Km 10 Negeri Baru dan finis di Polres Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna memimpin langsung kegiatan dengan diikuti pula oleh Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry, pejabat utama dan anggota Polres Way Kanan. 

Dalam sambutannya Kapolres Way Kanan menyampaikan pelaksanaan kegiatan upacara penutupan binkatpuan dan pembaretan ini dilaksanakan mendasari dari Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor : ST/494/VII/Kep./2022 tanggal 7 juli 202.

Tentang pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Lampung  terhadap Bintara Polri Lulusan Tahun 2022 gelombang satu Polda Lampung dimana, Polres Way kanan mendapatkan jatah 15 orang personel. 

"Sungguh merupakan suatu kebahagiaan tersendiri, saya dapat hadir dalam kegiatan ini sekaligus memasangkan baret kepada bintara remaja Polres Way Kanan,” katanya.

“Dimana pembaretan ini  merupakan suatu wujud kebanggaan kalian, bahwa baret yang anda kenakan sekarang ini bukan semata–mata mudah mendapatkannya, butuh perjuangan, tantangan dan rintangan bagi anda sekalian dalam menggunakan baret tersebut," sambung Kapokres AKBP Teddy Rachesna.

Kapolres berharap para Bintara remaja ini dapat menjalankan tugas – tugas kepolisian dengan baik yang tentunya nanti akan bersentuhan dengan masyarakat langsung sebagai pengayom, pelayan dan pelindung masyarakat. 

Selain itu, Kapolres menitipkan pesan kepada bintara remaja agar  tanamkan disiplin sejak saat ini dan jauhi segala bentuk pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: