Polres Lamtim Amankan 2 Tersangka Curanmor, Pelakunya Bikin Shock
RADARLAMPUNG.CO.ID – Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Masing-masing, RS (27) warga Kecamatan Jabung serta SA (28) Warga Kecamatan Gunung Pelindung Lamtim.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A. Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes E.P.S menjelaskan, kedua tersangka diduga sering melakukan aksi curanmor di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Jabung, Pasir Sakti, Way Jepara dan Mataram Baru.
Aksi pencurian itu, dilakukan kedua tersangka sejak awal Juli 2021 hingga Juli 2022 ini. Modusnya, merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci leter T.
BACA JUGA:DPRD Lampung Desak Pengurangan Jenis Pupuk Subsidi Tak Pengaruhi Kebutuhan di Lampung
Aksi pencurian itu antara lain dilakukan tersangka dengan membawa kabur sepeda motor honda beat milik pasien di area parkir klinik kesehatan di Kecamatan Mataram Baru.
Kemudian, pertengahan bulan Juli 2022, kedua tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Beat dari rumah warga di Kecamatan Jabung.
Berdasarkan laporan para korban dan hasil penyelidikan, petugas gabungan Tekab 308 Polres Lamtim, Polsek Jabung, Pasir Sakti, dan Way Jepara berhasil mengamankan ke dua tersangka di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Kamis, 21 Juli 2022.
Berikut ke dua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat milik yang sering digunakan saat melakukan aksi curanmor dan kunci leter T.
BACA JUGA:Pupuk Bersubsidi Jadi Dua Jenis
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Iptu Johanes. (*).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: