Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan Napi Anak, Ternyata Korban Dipukul dan Disundut Rokok
Ekpose Kasus LPKA : Dirkrimum Polda Lampung Kombespol Reynold Hutagalung saat menjelaskan kepada awak media terkait penetapan tersangka dalam kasus meninggalnya RF (17), warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung, di Mapold--
BACA JUGA: Tewasnya Napi Anak LPKA, Akan Ada Oknum Sipir Menjadi Tersangka
“Kami meminta izin untuk dibawa ke Rumah Sakit Ahmad Yani, Metro,” kata Rosilawati.
Saat itu petugas LPKA Kelas II Bandar Lampung sempat menolak.
“Saya lihat memang kondisi anak itu ada penuh luka lebam biru di tangan dan kaki kiri. Juga di rahangnya seperti ada luka. Kondisi wajah juga banyak yang lebam,” sebut Rosilawati.
Ketika sampai di rumah sakit, kondisi kesehatan RF menurun dan dibawa masuk ke ruang ICU.
BACA JUGA: Demi Kepastian Hukum, Polda Lampung Bongkar Makam Napi Anak LPKA
Tidak lama anak bungsu Rosilawati itu dinyatakan meninggal sekitar pukul 17.00 WIB, Senin 12 Juli 2022.
Hari yang sama, pihak keluarga juga sudah melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke Polda Lampung.
“Kami juga sudah meminta pihak kepolisian agar segera mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Sementara, kakak kandung RF, Nira mengungkapkan, sang adik dianiaya oleh empat orang di dalam LPKA Kelas II Bandar Lampung.
BACA JUGA: Ini Hasil Diagnosa RSUD Ahmad Yani Terhadap Napi Anak yang Tewas di LPKA
Sebelum kejadian, ia bersama ibunya sempat membesuk RFdi LPKA Kelas II Bandar Lampung, Senin 4 Juli 2022.
Saat itu kondisi Rio juga terlihat ceria dan tidak ada tanda-tanda kekerasan.
Pasca kejadian itu, dirinya sempat bertemu dengan empat orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap adiknya. Mereka mengakui sudah melakukan kekerasan.
“Udah ketemu. Alasan mereka melakukan perbuatan itu, karena gak mau makan, sering ngeledek. Nggak masuk akal mereka," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: