Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan Napi Anak, Ternyata Korban Dipukul dan Disundut Rokok

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan Napi Anak, Ternyata Korban Dipukul dan Disundut Rokok

Ekpose Kasus LPKA : Dirkrimum Polda Lampung Kombespol Reynold Hutagalung saat menjelaskan kepada awak media terkait penetapan tersangka dalam kasus meninggalnya RF (17), warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung, di Mapold--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda LAMPUNG menetapkan empat tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap almarhum RF (17), warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung. Penganiyaan dilakukan dalam dua waktu, yakni 28 Juni dan 9 Juli 2022.

Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan keempat tersangka juga merupakan anak berhadapan hukum (ABH).  

"Yakni IA (17), warga Tanggamus; NP (17), warga Bandarlampung;  RB (17), warga Lampung Utara; dan DS (17), warga Waykanan. Keempatnya menganiaya korban RF di kamar E9 Wisma Edelwis LPKA. Waktunya berbeda 28 Juni dan 9 Juli 2022," katanya, Sabtu 23 Juli 2022.

Pandra melanjutkan, tersangka IA memukul korban 28 Juni 2022 karena korban penghuni baru kamar. "IA memukul bahu korban dengan tangan terkepal satu kali. Kemudian NP juga memukul korban 28 Juni 2022. Memukul bahu kanan dengan tangan terkepal agar korban mau menuruti perintah teman-teman yang tidak baik," ujarnya.

BACA JUGA: Jika Ada Penganiayaan Napi Anak LPKA, Ini Janji Kemenkumham

Tersangka RB, kata Pandra, juga memukul korban pada 9 Juli 2022. "Korban dipukul keningnya dengan tangan terkepal, ditampar berulang kali, dan dadanya ditinju. Tungkai kaki korban juga dipukul dengan tangan terkepal beberapa kali," ungkapnya.

Tersangka DS, kata Pandra, juga menganiaya korban 9 Juli 2022. "Korban dicubit keras dan disundut rokok di tangan kanannya beberapa detik," katanya.

Dalam penyidikan yang dilakukan Polda Lampung, kata Pandra, sebanyak 21 saksi diperiksa. "Kita juga sudah melakukan prarekonstruksi dan autopsi," ungkapnya.

Diketahui, RF tewas saat berada di lembaga Pembinaan Khusus Anak (PLPKA) Kelas II Bandar Lampung. 

BACA JUGA: Harap-Harap Cemas, Siapa yang Akan Jadi Tersangka Kasus Kematian Napi Anak di LPKA?

Diduga remaja yang baru satu bulan di LPKA ini dianiaya oleh sesama anak didik pemasyarakatan (Andikpas).   

Ditemui di rumah duka, Jalan Imam Bonjol, Gang Sultan Anom, Langkapura, Bandar Lampung, orang tua RF, Rosilawati menceritakan, awalnya sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu 9 Juli 2022, ia mendapatkan telepon dari petugas.

Saat itu dikatakan bahwa RF ingin bertemu ibunya. Petugas meminta Rosilawati datang ke LPKA, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin 12 Juli 2022.

Ketika sampai di LPKA Kelas II Bandar Lampung, ia terkejut. RF sudah tidak bisa berbicara dan banyak luka lebam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: