Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Bandar Lampung 25-30 Juli 2022, Lengkap dengan Tarif dan Syaratnya

Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Bandar Lampung 25-30 Juli 2022, Lengkap dengan Tarif dan Syaratnya

Suasana layanan SIM keliling oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung di Pos Lantas Tugu Adipura. Foto Dok. Anggi Rhaisa/Radarlampung.co.id--

Senin,25 Juli 2022: 08.00-13.00 WIB, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur

Selasa-Jumat (26-29 Juli  2022): 08.00-13.00 WIB, di Pos Lantas Tugu Adipura. 

Sabtu (30 Juli 2022): 08.00-12.00 WIB, di Pos Lantas Tugu Adipura. 

Minggu, 31 Juli 2022: Tidak ada pelayanan perpanjangan SIM Keliling oleh Ditlantas Polda Lampung maupun Satlantas Polresta Bandar Lampung. 

BACA JUGA:Dinkes Bandar Lampung Dorong 26 Puskesmas Segera Inklusif

Kemudian, besaran tarif sesuai dengan PP nomor 76 tahun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu: SIM A memiliki tarif Rp 80 ribu dan SIM B memiliki tarif Rp 75 ribu.

Persyaratan yang harus dibawa masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, antara lain:

1. Fotocopy KTP

2. Membawa SIM lama yang masih berlaku

BACA JUGA:Kenalkan Kendaraan Bebas Emisi, PLN dan Wali Kota Bandar Lampung Touring Motor Listrik ke Pulau Pasaran

3. Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani

Selain itu, ada sejumlah syarat lain yang diperuntukkan bagi perpanjangan SIM, seperti: memakai masker, telah vaksin COVID-19, dan mendownload aplikasi peduli lindungi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: