Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Bandar Lampung 25-30 Juli 2022, Lengkap dengan Tarif dan Syaratnya
Suasana layanan SIM keliling oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung di Pos Lantas Tugu Adipura. Foto Dok. Anggi Rhaisa/Radarlampung.co.id--
Senin,25 Juli 2022: 08.00-13.00 WIB, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur
Selasa-Jumat (26-29 Juli 2022): 08.00-13.00 WIB, di Pos Lantas Tugu Adipura.
Sabtu (30 Juli 2022): 08.00-12.00 WIB, di Pos Lantas Tugu Adipura.
Minggu, 31 Juli 2022: Tidak ada pelayanan perpanjangan SIM Keliling oleh Ditlantas Polda Lampung maupun Satlantas Polresta Bandar Lampung.
BACA JUGA:Dinkes Bandar Lampung Dorong 26 Puskesmas Segera Inklusif
Kemudian, besaran tarif sesuai dengan PP nomor 76 tahun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu: SIM A memiliki tarif Rp 80 ribu dan SIM B memiliki tarif Rp 75 ribu.
Persyaratan yang harus dibawa masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, antara lain:
1. Fotocopy KTP
2. Membawa SIM lama yang masih berlaku
3. Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani
Selain itu, ada sejumlah syarat lain yang diperuntukkan bagi perpanjangan SIM, seperti: memakai masker, telah vaksin COVID-19, dan mendownload aplikasi peduli lindungi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: