Penghasilan Kepala Desa Rp 43 Miliar Belum Dibayar Selama 3 Bulan, Begini Jawaban Pemkab Lampung Timur

Penghasilan Kepala Desa Rp 43 Miliar Belum Dibayar Selama 3 Bulan, Begini Jawaban Pemkab Lampung Timur

Ketua Apdesi Lampung Timur Guna Wijaya.--

Pembayaran siltap tri wulan 1 tahun 2022 itu diprioritaskan bagi desa yang telah menyelesaikan surat pertanggungjawaban (sPj) tri wulan ke empat tahun 2021.

Namun, lanjutnya, salah satu persyaratan untuk mencairkan siltap, pihak desa harus sudah melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2021. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: