SPT Juru Parkir Kewenangan Dinas Perhubungan

SPT Juru Parkir Kewenangan Dinas Perhubungan

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampura, Basirun Ali,--

BACA JUGA:Sudah Capai 30 Persen, Pembangunan Dua Jembatan Ini Ditarget Selesai Akhir Tahun

“Kalau retribusi parkir itu  di sepanjang tepi jalan umum, yang mengelola Dinas perhubungan. Kalau untuk perkantoran, yang mengelola Dispora, itu pun sudah di rapatkan seluruh UPTD,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, terkait pedagang yang ada penarikan iuran sampah sampai dengan sewa lapak, itu diluar perintah kami sebagai pengelola

”kendaraan bermotor yang parkir di luar halaman stadion yang hanya menggunakan sobekan kertas karton dan tidak memiliki karcis, seandainya ada kehilangan pun di luar tanggung-jawab kami Dispora,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: