SPT Juru Parkir Kewenangan Dinas Perhubungan
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampura, Basirun Ali,--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Surat Perintah Tugas (SPT) Dikeluarkan dinas pemuda, olah raga dan pariwisata (Dispora) kepada juru parkir menyalahi aturan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Basirun Ali menanggapi siapa berwenang atas SPT Dikeluarkan meski kewenangan bangunan ada di Dispora.
"Untuk masalah parkir, itu ditempat kita tidak ada tempat khusus. Yang ada ialah di fasilitas milik negara, seperti pinggir jalan," kata Basirun Ali 25 Juli 2022.
Seperti semisalnya Stadion Sukung Kotabumi, meski menurutnya pengelolaan lahan dan gedung didalamnya berada dalam kewenangan Dispora. Khusus parkir itu ada di Dinas Perhubungan.
BACA JUGA:Satu Jamaah Haji Terpapar Covid-19
"Aturannya jelas itu ada di Perda No. 12 tahun 2009 yang kewenangan ada di Dinas Perhubungan. Bukan ditempat (OPD) lain," terangnya.
Sehingga, sambungnya, jika itu benar demikian, maka tindakan tersebut diluar tanggung jawab (dishub). Sebab, (dishub) lah yang berhak mengeluarkan surat perintah tugas (SPT).
"Termasuk penarikan perunitnya Tidak boleh lebih dari Rp 2.000/unit. Apa lagi sampai ada dipatok Rp 5000, Rp 10.000, perunitnya seperti terjadi selama pasar malam yang tanpa disertai identitas (juru parkirnya), sehingga menimbulkan pertanyaan masyarakat." Ucapnya.
Sebelumnya, Imam Hanafi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lampung Utara saat dikonfirmasi Lampung newspaper (grup radarlampung.co.id), melalui sambungan telepon mengatakan bahwa Stadion Sukung Kotabumi dibawah naungan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung dan (Dispora) Kabupaten Lampung Utara.
BACA JUGA:Anak Bakar Rumah, Ternyata Penyebabnya...
“Setiap petugas parkir di Stadion Sukung Kotabumi ia selalu dibekali surat perintah tugas (SPT), yang tidak memiliki SPT, diluar tanggung jawab Dispora," ujarnya Sabtu, 23 Juli 2022.
Apalagi, lanjutnya, sebulan yang lalu ada pasar malam dan itu ada penarikannya, untuk per-unit mobil Rp 5 ribu motor Rp 3 ribu, seandainya ada yang melebihi itu maka itu di luar tanggung jawab Dispora.
“Dan Penarikan itu pun sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pemanfaatan kekayaan daerah, jadi setiap pemerintah daerah itu membuat fasilitasi umum tidak mungkin membuat segitu saja, pasti ada ada timbal baliknya,” ucap imam Hanafi.
Ia juga mengatakan, itu tertuang di perda nomor 9 tahun 2019 tentang pajak parkir dan retribusi parkir. Jika pajak parkir, seperti pertokoan Alfa, Indomaret, rumah sakit umum, swalayan ramayana, itu masuk di pajak parkir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: