Kedapatan Pungut Uang Parkir Liar, Dua Jukir Ilegal di Bandar Lampung Jalani Sidang Tipiring
Polda Lampung tindak dua jukir ilegal yang pungut parkir tanpa izin di pusat kota. Keduanya jalani sidang tipiring dan dijatuhi denda Rp100 ribu.-Foto: Leo Dampiari/RLMG-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua juru parkir (jukir) ilegal di Bandar Lampung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang, Rabu, 15 Oktober 2025.
Keduanya diamankan Direktorat Samapta Polda Lampung setelah kedapatan memungut uang parkir tanpa izin resmi maupun Kartu Tanda Anggota (KTA) dari pengelola parkir.
Sidang dipimpin hakim tunggal Elsa Lina. Dalam persidangan, kedua terdakwa yang diketahui bernama Dwi Ristanto dan Tukiman, mengaku tidak memiliki legalitas apa pun untuk memungut uang parkir.
Meski tanpa izin, keduanya tetap menjalankan aktivitas parkir liar di sejumlah titik jalan di pusat kota.
BACA JUGA:Siswa SMPN 23 Mesuji Raih Juara 1 Lomba FTBI Kabupaten, Kini Lanjut ke Tingkat Provinsi
Hakim Elsa Lina menegaskan, perbuatan tersebut melanggar Perda Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Elsa dalam sidang.
Atas pelanggaran itu, majelis menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu. Jika tidak dibayar, keduanya diganti dengan hukuman kurungan selama lima bulan.
Sementara itu, Katim Tipiring Ditsamapta Polda Lampung, Ipda Jauhari, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menata praktik parkir liar yang kerap merugikan masyarakat.
“Langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi pungutan liar. Hanya jukir resmi yang boleh mengelola titik parkir. Kami ingin memastikan kenyamanan dan ketertiban publik,” kata Jauhari.
Dalam sidang, Dwi Ristanto mengaku baru dua bulan menjalankan pekerjaan sebagai jukir liar di Jalan Raden Intan. Ia berdalih hanya menggantikan temannya yang sedang berhalangan.
“Saya cuma bantu sementara, Pak. Teman saya nggak bisa kerja waktu itu,” ujarnya di hadapan hakim.
Polda Lampung memastikan razia jukir ilegal akan terus dilakukan di sejumlah titik rawan pungutan liar, terutama di kawasan perbelanjaan dan jalan protokol.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
