Parkir Liar di Lampura Rugikan PAD, Petugas Diminta Segera Tertibkan
Ilustrasi Parkir Liar.-Foto Ist -
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pengelolaan parkir di wilayah Kotabumi, sebagai pusat kegiatan ekonomi Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan publik.
Maraknya praktik parkir liar di sejumlah titik menimbulkan kesan bahwa petugas dinas terkait seolah tutup mata. Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang terus meningkat tidak diimbangi dengan tata kelola parkir yang tertib dan transparan.
Kondisi ini berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta merugikan masyarakat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung Utara tahun 2024, tercatat sebanyak 19.688 mobil penumpang dan 202.600 sepeda motor beroperasi di wilayah tersebut.
Dengan jumlah kendaraan sebesar itu, sektor parkir sejatinya memiliki potensi pendapatan yang cukup besar.
Namun, realisasi PAD dari sektor pajak parkir sepanjang 2024 hanya mencapai Rp442.173.375, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 atas realisasi APBD Kabupaten Lampung Utara.
Minimnya pendapatan tersebut salah satunya disebabkan oleh maraknya praktik parkir liar dan aktivitas juru parkir yang tidak memberikan karcis retribusi resmi kepada pengendara.
“Masih banyak kantong-kantong parkir yang beroperasi tanpa karcis resmi. Ini indikasi kuat adanya kebocoran PAD,” ungkap Syahbudin Hasan, Ketua Ikatan Keluarga Pakuon Agung (IKAPA).
Selain menurunkan PAD, keberadaan parkir liar juga merugikan masyarakat. Saat terjadi kehilangan kendaraan atau barang berharga di area parkir, konsumen kerap kesulitan mengajukan tuntutan karena tidak memiliki bukti retribusi resmi.
Sesuai prinsip perlindungan konsumen dan sistem pembuktian hukum, karcis parkir merupakan dokumen sah bahwa transaksi parkir berlangsung secara legal.
Tanpa karcis tersebut, pemilik kendaraan tidak dapat membuktikan bahwa mereka menggunakan layanan parkir resmi yang dikelola pemerintah.
“Tanpa karcis resmi, status juru parkir bisa dipertanyakan. Bisa jadi dia juru parkir ilegal, atau juru parkir resmi yang tidak menyetor hasil pungutannya,” kata Syahbudi, Minggu, 9 November 2025.
Kondisi ini membuat pemilik kendaraan berada pada posisi lemah. Tanpa tanda retribusi, mereka tidak memiliki dasar untuk mengajukan gugatan atau klaim asuransi jika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan.
Melihat situasi tersebut, penertiban serta digitalisasi pengelolaan parkir dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan transparansi, menekan praktik pungutan liar, memastikan setoran PAD sesuai potensi riil, serta memberikan perlindungan bagi konsumen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
