Uang Palsu Beredar, Sehari Cetak 120 Lembar

Uang Palsu Beredar, Sehari Cetak 120 Lembar

BACA JUGA:Anak Bakar Rumah, Ternyata Penyebabnya...

Hasil pencetakan Upal itu, sambung FH, selain sudah ada yang terjual hingga Kalimantan dan Sulawesi, Upal buatannya juga dipergunakan untuk kebutuhan harian FH dan rekan-rekannya.

Seperti digunakan untuk membeli handpone. FH mengakui sedikitnya sudah ada 3 handphone yang dibelinya dengan menggunakan Upal.

FH melanjutkan, dalam pembuatan Upal yang sudah nyaris menyerupai uang aslinya itu, dirinya dapatkan dengan cara belajar melalui Youtube.

"Kalau belajar sudah lama Pak, tapi sebelumnya selalu gagal, Yang berhasil membuat Upal baru satu bulan ini," ucapnya.

BACA JUGA:Sudah Capai 30 Persen, Pembangunan Dua Jembatan Ini Ditarget Selesai Akhir Tahun

Akibat perbuatan ke 3 tersangka, Polisi menjeratnya dengan pasal 36 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ini sebagaiman disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna pada saat jumpa pres beberapa hari lalu.

"Untuk pasal yang kami kenahkan, pada ke 3 tsk ini 36 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim buser Elang Jupi sat reskrim Polres Kepahiang berhasil meringkus  3 warga Curup Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Istri Panglima TNI Kenakan Busana Adat Lampung

Ketiganya diduga sebagai sindikat pembuat dan pengedar uang palsu.

Bersama dengan 3 tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 351 lembar dengan pecahan uang Rp 100 Ribu, 1 unit ptinter, 1 unit Notebook,  3 unit HP, pisau Cuter, dan beberapa botol tinta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: curupekspres.com