Klaim Ada Bukti Baru Jadi Alasan Terpidana Benih Jagung Ajukan PK
Foto Ilustrasi sidang. (Pixabay)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Rebby Octora, pengacara terpidana kasus korupsi benih jagung mengklaim memiliki bukti baru sehingga pihaknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Diketahui, Imam Mashuri terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung melalui pengacaranya mengajukan PK. Ya, PK didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin 25 Juli 2022.
Rebby Octora mengatakan, bukti baru atau novum tersebut yakni adanya surat edaran Surat Direktur Perbenihan Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian R.I Nomor: 363/TP.000/C.2/04/2018 tanggal 17 April 2018 yang ditandatangani oleh Ir. Bambang Sugiharto, M.Eng, Sc yang ditujukan kepada PPK satuan kerja dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung.
Dalam surat itu, kata Rebby Octora, ada dua substansi. Pertama perbedaan produktifitas antara benih bersertifikat dan non sertifikat tidak bisa ditetapkan secara exact.
BACA JUGA:TSN Korban Penusukan di Indekos Sudah Sembuh dari Peristiwa Penusukan, Polisi Belum Temukan Pelaku
"Kemudian jaminan produktifitas 15-20 persen benih bersertifkat lebih baik dibanding benih jagung ng asalan atau non sertifikat tersebut belum memiliki referensi, hal tersebut masih bersifat estimasi teknis (Experience Judment)," jelasnya.
Dari novum itu, mengakibatkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) yang dihitung oleh Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan tidak berdasarkan acuan teknis dari Kementrian Pertanian karena masih bersifat spekulasi yang menyebabkan hasil PPKN tersebut patut dipertanyakan kebenarannya.
"Sehingga dasar yang digunakan oleh Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan untuk menghitung jumlah kerugian negara hanya berdasarkan keterangan Edi Yanto (mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura) ang masih bersifat spekulatif tanpa didukung oleh acuan teknis resmi dari Kementrian Pertanian," jelas Rebby Octora.
Perhitungan kerugian negara tersebut kata Rebby juga bertentangan dengan keterangan kelompok petani saat di persidangan.
BACA JUGA:Giat Hunting C3, Polisi Amankan Remaja Bawa Ganja Kering Ketika Melintas di Jalan Ahmad Yani
Kemudian selain adanya novum, pihaknya juga menilai ada kekhilafahan hakim dalam memutus perkara tersebut.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2016, Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan bukanlah lembaga yang berwenang melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN). "Melainkan BPK yang berwenang menghitung kerugian negara," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Imam Mashuri terpidana kasus korupsi benih jagung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. PK tersebut ia ajukan pada Senin 25 Juli 2022.
"Ya benar, mengajukan PK," kata Humas PN Kelas IA Tanjungkarang, Hendri Irawan saat dikonfirmasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: