ACT Kumpulkan Donasi Hingga Rp 2 Tiliun Sejak Tahun 2005, 25 Persen Dipotong untuk Ini

ACT Kumpulkan Donasi Hingga Rp 2 Tiliun Sejak Tahun 2005, 25 Persen Dipotong untuk Ini

Pihak Bareskrim Polri megungkapkan bahwa 4 petinggi ACT di tahan pada mulai Jumat 29 Juli 2022.-PMJNews-

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejak tahun 2005 sampai 2020 yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menerima donasi hingga Rp 2 triliun. Sebanyak 25 persen atau Rp450 miliar dipotong untuk operasional yayasan.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, total yang didapat ACT sejak tahun 2005 sampai 2020 mencapai rp 2 triliun.  

”Dan dari Rp 2 triliun ini, donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 29 Juli 2022. 

Brigjen Amad Ramadan mengungkapkan, pemotongan dengan alasan dana operasional.  

BACA JUGA: Ini 10 Perusahaan Cangkang Milik ACT, Ternyata Bergerak di Bidang Ini

ACT sudah melakukan pemotongan sejak tahun 2015 hingga 2019. Nilainya mencapai 20-30 persen. 

Kemudian sejak 2020 hingga saat ini pemotongan mencapai 30 persen.

"Pada tahun 2015 sampai 2019, dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT. Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang, berdasar opini komite dewan syariah Yayasan ACT,"  sebut Brigjen Ahmad Ramadhan sepeti dilansir dari Pmjnews.com, Jumat 29 Juli 2022. 

Sebelumnya, polisi membeber peran empat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), tersangka penyelewengan dana yang diterima yayasan tersebut. 

BACA JUGA: Luar Biasa! Ini Jumlah Dana yang Disimpangkan Petinggi ACT

Mereka adalah pendiri dan mantan ketua ACT Ahyudin, sekaligus ketua pembina periode 2019-2022.

Kemudian Ketua ACR Ibnu Khajar, Senior Vice President dan anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain serta Sekretaris ACT Novariadi Imam Akbari.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Ahyudin mendirikan, sekaligus masuk jajaran direksi dan komisaris ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya.

Pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lain diduga membuat SKB pembina. Itu terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: