Pasca Kejadian Tertabrak Kereta Api, Odong-odong Dilarang Gunakan Jalan Umum

Pasca Kejadian Tertabrak Kereta Api, Odong-odong Dilarang Gunakan Jalan Umum

SERANG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Pasca kejadian tertabrak kereta api, Satlantas Polresta Tangerang tegas melarang odong-odong untuk masuk ke jalan umum.

Hal itu dikarenakan untuk antisipasi kejadian kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Odong-odong yang mengalami kecelakaan itu tertabrak kereta api lokal Merak-Rangkasbitung, Kabupaten Serang.

"Odong-odong itu kendaraan modifikasi, tidak aman kalau di jalanan umum. Boleh beroperasi tetapi di tempat khusus saja," jelas Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiyansyah, dikutip Sabtu, 30 Juli 2022.

Dikatakan Fikry, kendaraan odong-odong hanya boleh beroperasi di kawasan tertentu seperti di pabrik yang memerlukan mobilitas cepat atau di lokasi wisata.

Pun begitu, menurutnya, kasus kecelakaan yang melibatkan odong-odong di Kabupaten Tangerang pada tahun ini belum ada laporan. 

"Hal tersebut lantaran enggannya masyarakat untuk memberikan informasi maupun laporan akan kecelakaan lalulintas yang melibatkan kendaraan kereta wisata," tuturnya.

"Kalau tahun lalu ada kasus kecelakaan. Itu yang masuk ke sungai kendaraannya. Tahun ini tidak ada, karena jarang juga masyarakat mau lapor kalau odong-odong," sambungnya.

Fikry menuturkan, kendaraan kereta wisata atau yang dikenal odong-odong merupakan hasil modifikasi.

Di mana, tidak ada dokumen sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT) sebagaimana kendaraan bermotor pada umumnya.

Karena tidak ada uji tipe, odong-odong tidak boleh beroperasi di jalanan umum kecuali tempat khusus.

Lantaran dari sisi keamanan juga tidak ada karena tidak melewati uji tipe.

"Tidak ada uji tipe, karena hasil modifikasi. Dokumen uji tipe inilah yang dipakai untuk Samsat menerbitkan surat-surat kendaraan lainnya," tandasnya.

Sebelumnya, sebuah mobil odong-odong yang membawa anak-anak tersambar kereta api di Kabupaten Serang, Banten, Selasa, 26 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: