Mendikbudristek Keluarkan Edaran Aturan PTM, Begini Isinya

Mendikbudristek Keluarkan Edaran Aturan PTM, Begini Isinya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Surat Edaran.

Surat edaran tersebut merupakan surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat yang dikeluarkan pada 29 Juli tersebut memberikan sinyal, bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) yang saat ini sudah berlangsung bisa saja dapat ditutup dan kembali dilakukan pembelajaran secara dalam jaringan (daring).

Namun, hal ini bisa dilakukan jika ada temuan kasus Covid-19 di sekolah.

BACA JUGA:Soal Surat Edaran Disdikbud Bandar Lampung Terkait PTM dan Online, Ini Kata Orang Tua Murid

Adapun surat edaran tersebut dijelaskan

1. penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:

a. rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila: terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menurrjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi Covid-19 sebanyak 50% atau lebih, atau

b. peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila: bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positif rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5%.

BACA JUGA:Tampil Full Power, Feroz Borong 3 Juara Turnamen Mobile Legends Radar Lampung Online

c. peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).

2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:

a. angka 1 huruf a paling sedikit 7 hari; dan

b. angka 1 huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lima) hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: