Kasus Dugaan Mafia Tanah Lampung Selatan Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Mafia Tanah Lampung Selatan Naik ke Tahap Penyidikan

FOTO RIZKY PANCHANOV - Warga Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan berdemo di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Selasa 19 Juli 2022. Pendemo menuntut pengusutan dugaan mafia tanah. --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.IDKasus dugaan adanya mafia tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, naik ke tahap penyidikan. Hal ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Reynold Hutagalung.

Reynold menyatakan kasus dugaan mafia tanah sekarang ini sudah masuk tahap penyidikan. "Proses penyidikan," katanya yang belum mau membeberkan lebih lanjut. Sebelumnya, Reynold menyatakan dalam pengusutan kasus dugaan mafia tanah ini dibentuk tim gabungan.

"Kita bentuk tim gabungan dalam penanganan mafia tanah. Dari Polda Lampung dan Polres Lamsel," katanya.

Kasus ini, kata Reynold sudah diperintahkan untuk ditangani Polres Lamsel. "Saya sudah perintahkan kepada Polres Lamteng untuk mengusut mafia tanah. Kita bentuk tim gabungan agar penyelidikan lebih cepat dan tidak mulai dari nol lagi," ungkapnya.

BACA JUGA:Polres Lampung Timur Sita 1.190 Liter Solar Tanpa Izin Distribusi 

Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi berharap aparat penegak hukum  menuntaskan kasus dugaan mafia tanah yang terjadi Desa Malangsari.

"Di sini negara harus hadir. Bagaimana memberantas dugaan mafia tanah yang terjadi," katanya yang mendampingi warga Desa Malangsari saat berunjuk rasa di Tugu Adipura, Bandarlampung.

Sumaindra melanjutkan, warga Desa Malangsari juga akan menyampaikan dugaan adanya mafia tanah ke Kejagung dan Kementerian ATR/BPN.

"Warga juga telah melaporkan dugaan adanya pemalsuan sertifikat tanah. Tentunya berharap Polda Lampung bisa mengusut tuntas dugaan adanya mafia tanah ini. Kita sama-sama perangi mafia tanah," ujarnya.

BACA JUGA:Hati-Hati Mengambil Langkah, KLHK Analisa Pencemaran Laut Lampung 

Proses dugaan mafia tanah, kata Sumaindra, jika melihat proses di Polres Lamsel bahwa warga ditunjukkan beberapa dokumen.

"Ternyata ada dugaan pemalsuan dokumen. Pemalsuan tanda tangan. Salah satunya warga atas nama Mardiono yang sedang membuat laporan ke Polda Lampung. Bahkan ada pemalsuan tanda tangan orang yang sudah meninggal dunia. Kita dorong Polda Lampung menuntaskan kasus ini," ungkapnya.

Tanah yang dipersengketakan, kata Sumaindra, seluas 10 hektare dengan sertifikat kepemilikan satu orang. "Dari 10 hektare itu sudah ada sekitar 3 hektare yang menjadi rumah dan bangunan. Ada 34 kepala keluarga. Bahkan ada masjid yang masuk dalam sertifikat itu," katanya. 

Masyarakat menuntut hak tanah, kata Sumaindra, karena merasa tidak pernah menjual.

BACA JUGA:Cegah Stunting, Diskes Tanggamus Buat Inovasi Gema Penting

"Nggak pernah menjual. Masyarakat juga melakukan penggarapan tanah secara sporadik. Mereka (masyarakat, Red) sudah menduduki tanah sejak 1970. Masyarakat juga tak pernah mengetahui adanya proses pengukuran yang dilakukan oleh BPN. Ini aneh karena penerbitan sertifikat tanah itu kan ada aturannya. Ada cek lokasi dan pengukuran. Tahu-tahu pada 2020 muncul sertifikat atas nama seseorang," ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: