Kota Bandar Lampung Kembali Level I, Begini Warning Satgas Covid-19
Ilustrasi Covid-19. (Pixabay)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 39 Tahun 2022 terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa-Bali.
Ketentuan PPKM level 1 ini berlaku mulai 2 Agustus sampai 5 September 2022.
Secara keseluruhan 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung masuk kedalam PPKM Level 1, termasuk Kota Bandar Lampung.
Jubir Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, kasus Covid-19 di Kota Bandar Lampung selama PPKM di tahun 2022 masih dalam zona aman, yaitu PPKM Level 1.
BACA JUGA:Eva Dwiana Tambah Rp 2 Miliar untuk Percepat Penanganan Stunting di Bandar Lampung
Meski masih dalam zona aman, Ahmad Nurizki Erwandi mengungkapkan Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung masih terus melakukan patroli setiap malam yang dilakukan oleh tim patroli dan tim yustisi untuk memastikan penerapan prokes Covid-19.
"Setiap malam petugas tetap berkeliling memantau penerapan prokes Covid-19 di tempat-tempat keramaian seperti di restoran, cafe, tempat hiburan, dan lainnya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 2 Agustus 2022.
Kiki --sapaan akrabnya-- me-warning, walau tempat hiburan dan lainnya diperbolehkan buka, namun tetap mengedepankan prokes Covid-19.
"Termasuk beberapa event kegiatan yang kita laksanakan, tetap terapkan prokes. Itu atas perintah langsung bu Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung," terangnya.
BACA JUGA:Hari Terakhir Seleksi Terbuka JPTP Sekda Bandar Lampung, Pansel Terima Tiga Berkas
Dirinya melanjutkan, setiap kegiatan dan momen yang dilaksanakan baik secara indoor dan oudoor harus tetap menerapkan prokes Covid-19 seperti menggunakan masker.
Setiap akan melaksanakan kegiatan, Kiki mengungkapkan aturannya tetap sama, yaitu mendapatkan rekomendasi satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung yang diketahui oleh Polresta Bandar Lampung. Baik itu kegiatan pernikahan, pesta, seminar, dan lainnya.
Pemkot Bandar Lampung, kata Kiki, telah mengikuti arahan pusat terkait peningkatan vaksin Booster. Setidaknya 31 puskesmas di Kota Bandar Lampung menyediakan vaksinasi Covid-19.
"Bagi warga masyarakat yang belum divaksin bisa mendatangi gerai vaksin dan 31 puskesmas kita. Karena di beberapa tempat seperti penyebrangan ada syarat vaksin Booster," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: