Kasus Dugaan Pencabulan Cucu Tiri, Terdakwa dituntut 16 Tahun Penjara
BACA JUGA:Masih Cerah, Prakiraan Cuaca di Lampung Hari Ini, Selasa 2 Agustus 2022
Menurut Rozi, pihaknya bukan untuk menginterpensi, namun berharap agar jaksa maupun hakim dapat lebih arif dalam menuntut dan memvonis terdakwa.
"Sebab ini menyangkut masa depan korban. Apalgi korban masih anak dibawah umur. Karena itu, kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas," tegas Rozi.
Untuk diketahui, PR (51) warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan di tangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampura, pada 27 Desember 2021 lalu.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, perbuatan cabul dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.
BACA JUGA:Komoditas Ini yang Mempengaruhi Kenaikan Inflasi di Lampung
Kasat menjelaskan, perbuatan itu terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital.
Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung mengecek kemaluan korban ternyata kemaluan korban mengalami luka kemerahan.
"Dari keterangan korban menceritakan bahwah kemaluan korban dimasukan seperti batu dari celana yang dipakai oleh pelaku," ujar Kasat.
Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum.
BACA JUGA:Kosmetik Ilegal Beredar, BPOM Sita Ribuan Produk Palsu
"Setelah menerima laporan korban, pada hari Minggu (26/12) tersangka PR langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapa Tujuh, " ucap AKP Eko.
Eko menegaskan, atas perbuatannya, tersangka PR dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: