Ketua Koperasi Syariah 212 Ikut Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Aliran Dana ACT, Ini Alasannya

Ketua Koperasi Syariah 212 Ikut Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Aliran Dana ACT, Ini Alasannya

Kombes Nurul Azizah. (Tangkapan Layar/Nur Azizah-YouTube)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa mereka juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS).

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ketua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) sangat erat kaitannya dengan kasus dugaan penyalahgunaan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Muhammad Syafei diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan kasus tersebut pada Senin, 1 Agustus 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa ada dugaan Koperasi 212 pun menerima aliran dana dari ACT sebesar Rp 10 milliar.

BACA JUGA:Empat Petinggi ACT Ditahan, Diduga Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS," sebut Nurul Azizah, dalam sesi konferensi pers yang digelar pada Selasa 2 Agustus 2022.

Sementara itu, sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran dari 843 rekening mengenai sejumlah tersangka yang terlubat dalam kasus penyelewengan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) hingga perusahaan afiliasinya.

Dari penelusuran tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri telah memblokir rekening milik tersangka dan afiliasinya secara serempak.

Bahkan terhitung ada 643 rekening milik ACT juga perusahaan afiliasinya yang sudah dilakukan pemblokiran oleh Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Fantastis, Sejak Tahun 2005 ACT Kumpulkan Donasi Triliunan sebanyak 25 Persen Digunakan untuk Operasional

"Kedua, penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A, IK, HH dan NIA, yayasan ACT dan afiliasinya, serta pihak lainnya," ungkap Kombes Nurul saat konferensi pers pada Selasa, 2 Agustus 2022.

"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang TPPU," lanjutnya.

Bukan hanya itu, penyidik klarifikasi pun akan dilakukan dari adanya 777 rekening milik ACT kepada Kementerian Sosial (Kemensos).

Klarifikasi tersebut dilakukan demi bisa mengetahui mana saja rekening yang terdaftar dan tidak terdaftar dalam ACT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id