‘Ngefly’ di Rumah Kosong, Seorang Pemuda di Tubaba Ini Diamankan Polisi

‘Ngefly’ di Rumah Kosong, Seorang Pemuda di Tubaba Ini Diamankan Polisi

KM (29), warga Desa Bujuk Agung Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang yang diamankan karena nyabu. Foto Dok--

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung berhasil  mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.  

Dia adalah KM (29),  warga Desa Bujuk Agung Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Senin 1 Agustus 2022. 

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika anggota Satuan Narkoba Polres Tubaba. 

Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah kosong yang berada di Tiyuh Indraloka II Kecamatan Way Kenanga. 

Diduga rumah kosong tersebut dijadikan tempat pesta dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 

Merujuk informasi dari masyarakat tersebut, sekira Pukul 22.30 WIB, anggota Opsnal Satres Narkoba Tubaba melakukan pengintaian. 

Mereka pun menyebar di sekitar rumah kosong yang terletak di Tiyuh Indraloka II Kecamatan Way Kenanga, tersebut.  

Kemudian masuk melalui pintu depan rumah dan langsung mengamankan satu orang laki-laki yang berada di dalam rumah kosong itu. 

Ia mengaku bernama KM lalu ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih, diduga narkotika jenis shabu. 

Satu perangkat alat hisap (bong) yang terpasang 2 (dua) buah pipet bengkok, 3 (tiga) buah kaca pirex, 1 (satu) buah korek api gas tanpa kepala yang terpasang 1 (satu) buah sumbu pembakar dan 2 (dua) buah pipet di lantai kamar rumah kosong tersebut. 

Ketika Polisi mengintrogasinya,  KM mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.

Dilanjutkan Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,17 gtis, 1 (satu) perangkat alat hisap (bong) yang terpasang 2 (dua) buah pipet bengkok, 3 (tiga) buah kaca pimer, 1 (satu) buah korek api gas tanpa kepala yang terpasang 1 (satu) buah sumbu pembakar dan 2 (dua) buah pipet. 

Atas Kejadian ini tersangka melanggar Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: