Pusing Punya Utang Rp 35 Juta, Motor Teman Digelapkan
FOTO DOK POLRES LAMPUNG TENGAH - Pelaku penggelapan sepeda motor milik kawan karena terlilit utang Rp 35 juta. --
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Perbuatan Didik Sujana (42), warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro tak patut dicontoh. Pusing punya utang Rp35 juta kepada orang tua korban malah bawa kabur motor temannya.
Kapolsek Bumiratunuban Iptu Justin Afrian menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Eko Wahyono (42), warga Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratunuban, Lampung Tengah.
"Korban melapor motor Honda Astrea Legenda BE 7553 GM miliknya dipinjam tersangka Didik yang juga rekannya tak kunjung dikembalikan," katanya.
Peristiwa ini, kata Justin, bermula ketika tersangka Didik datang ke rumah orang tua korban untuk membuat surat perjanjian utang piutang, Jumat (25/3).
BACA JUGA:Komnas HAM: Putri Candrawathi, Pemegang ‘Kunci’ Kasus Brigadir J
"Tersangka meminjam uang kepada orang tua korban Rp35 juta. Tak kunjung dibayar dibuatlah surat perjanjian kapan tersangka akan membayar," ujarnya.
Setelah surat perjanjian dibuat, kata Justin, tersangka Didik hendak pulang.
"Tersangka meminjam motor korban dan berjanji akan dipulangkan dalam jangka waktu tiga hari. Sudah dianggap teman, korban pun meminjamkan motornya. Setelah tiga hari berlalu, tersangka tak kunjung mengembalikan motornya. Ditelepon juga tak kunjung menjawab. Korban mencari tersangka ke rumahnya di Kota Metro, tapi tak pernah bertemu dan rumahnya selalu kosong. Akhirnya korban melapor ke polisi," ungkapnya.
Setelah menerima laporan, kata Justin, pihaknya melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Tercatat, 4 Pejabat Daftar Seleksi Terbuka JPTP Sekda Kota Bandar Lampung, Berikut Ini Nama-Namanya
"Hasil penyelidikan, tersangka ada di Lampung Timur. Kita langsung bergerak menangkap tersangka Didik di rumah orang tuanya Kecamatan Purbolinggo, Selasa 2 Agustus 2022. Kita turut mengamankan motor korban yang nomor polisinya sudah dilepas dan belum sempat dijual," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Justin, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. "Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: