Kemendagri Keluarkan 3 SK BUMD Bentukan Pemprov Lampung
Ilustrasi BUMD--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung berencana membentuk lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun ini.
Kini, pembentukan BUMD akan segera dilakukan usai Kemendagri mengeluarkan surat keputusan (SK) tiga dari lima BUMD yang akan dibentuk.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung, Kusnardi mengatakan, dua SK BUMD lainnya yang belum keluar masih dalam proses.
"Iya Alhamdulillah SK tiga BUMD yang akan kita bentuk sudah keluar, memang masih ada dua lagi. Masih proses," kata Kusnardi, Rabu 3 Agustus 2022.
BACA JUGA:Andal Kelola Aset dan Keuangan, BRI Terus Perkuat Bisnis Treasury
SK Kemendagri yang sudah keluar yakni untuk PT. Bumi Agro Lampung Sejahtera, BUMD yang bergerak dibidang pertanian; PT. Wisata Lampung Indah BUMD yang bergerak dibidang pariwisata; dan PT. Simpul Trans Lampung, BUMD bergerak dibidang perhubungan.
Dengan telah dikeluarkan SK dari Kemendagri, maka nantinya Pemprov Lampung akan segera menyusun jajaran direksi dan membahas persoalan penyertaan modal.
"Harapannya dengan sudah terbentuk jajaran direksi dan penyertaan modal yang akan dibahas dengan dipimpin oleh Gubernur Lampung, BUMD bisa segera bekerja," tambah Kusnardi.
Dengan adanya BUMD baru ini, Pemprov Lampung berharap adanya keran pendapatan baru yang bisa didapat.
BACA JUGA:Dampak Ekonomi BRI Liga 1 2022-2023 Diprediksi Lebih Besar Dibandingkan Sebelum Pandemi
Hal ini mengingat BUMD memang sebagai salah satu upaya pemda meningkatkan pendapatannya dari berbagai sektor.
Sementara untuk BUMD yang belum mendapatkan SK yakni PT. Lampung Sarana Karya, BUMD yang bergerak dibidang infrastruktur dan PT Lampung Usaha Energi, BUMD yang begerak dibidang entergi dan sumberdaya mineral.
Provinsi Lampung saat ini telah memiliki tiga BUMD dan satu anak perusahaan BUMD. Ketiganya ialah PT. BPD Lampung bergerak dibidang perbankkan, PT. Lampung Jasa Utama, dan PT. Wahana Rahardja (Aneka Usaha). Serta satu anak perusahaan PT Lampung Energi Berjaya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: