Edarkan Ratusan Butir Pil Ekstasi, Warga Pesawahan Diamankan Polisi

Edarkan Ratusan Butir Pil Ekstasi, Warga Pesawahan Diamankan Polisi

MT warga Pesawahan yang diamankan karena mengendarkan pil ekstasi. Foto dok--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Sering mendapatkan informasi bahwa di Jalan Ikan Lumba-lumba, Pesawahan, BANDAR LAMPUNG, kerab menjadi tempat penyalahgunaan narkoba, Polisi meringkus MT warga setempat.

MT diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung karena menjual dan mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi, di Jalan Ikan Lumba-lumba, Pesawahan, Bandar Lampung.

“Kita amankan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat itu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Kamis 4 Agustus 2022.

Dari informasi itu, pihaknya melakukan penyamaran dengan cara ingin membeli ekstasi yang dijual MT.

Ketika berhasil menyamar dan menemui MT, petugas langsung meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba itu.

“Jadi di tangan MT ini kita amankan 245 butir pil ekstasi,” kata Gigih.

Dari penangkapan ini, pelaku MT sementara dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subside 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

“Dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, juga serta denda maksimum Rp 10 miliar,” jelas Gigih.

Ditanya soal dari mana asal pil ekstasi itu dimana, Kompol Gigih telah mengantongi satu pelaku lainnya yang diduga ikut turut serta mendistribusikan pil ekstasi ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: