Cabuli Anak, Ayah Kandung Dituntut 20 Tahun
BACA JUGA:Sudah Sebulan, Perampokan Pecah Kaca di Way Kanan Belum Terungkap
"Hal yang memberatkan korban trauma secara fisik dan psikis; terdakwa ayah kandung, serta perbuatan terdakwa sudah dilakukan selama tiga tahun. Hal yang meringankan terdakwa tak pernah dihukum. Menuntut terdakwa dengan penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bukan kurungan," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: