Hambat Penanganan Kasus Brigadir J,Empat Polisi Masuk Tempat Khusus Selama 30 Hari

Hambat Penanganan Kasus Brigadir J,Empat Polisi Masuk Tempat Khusus Selama 30 Hari

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat polisi masuk tempat khusus (Patsus) karena diduga menghambat penanganan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada empat polisi yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan. 

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya akan memproses pelangaran tersebut sesuai keputusan tim khusus (timsus) yang dibentuk untuk penanganan kasus Brigadir J. 

“Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus. apakah masuk pidana atau masuk etik,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis malam, 4 Agustus 2022 seperti dilansir Pmjnews.com.  

BACA JUGA: Sempat Lama Berkarir di Lampung, Ini Profil Brigjen Benny Ali yang Terkena Mutasi Buntut Tewasnya Brigadir J

Sebelumnya tim Inspektorat Khusus (Irsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memeriksa 25 personel dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Puluhan personel itu diperiksa terkait dugaan ketidakprofesionalan penanganan tempat kejadian perkara (TKP).

Mereka juga diduga menghambat proses penyidikan. Di mana, hal tersebut membuat proses olah TKP terhambat. 

Terkait kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 15 perwira tinggi dan menengah. 

BACA JUGA: Kasus Brigadir J, 15 Perwira Dicopot, Ini Daftarnya

Mutasi tertuang dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. 

Tidak hanya itu. Para perwira yang dimutasi tersebut menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh tim khusus.

"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa oleh Irsus Timsus," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis 4 Agustus 2022. 

Terkait kasus kematian Brigadir J, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: