LPSK Belum Kabulkan Permohonan Bharada E, Oh Ternyata Ini Alasannya

LPSK Belum Kabulkan Permohonan Bharada E, Oh Ternyata Ini Alasannya

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Sampai dengan saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengabulkan terkait permohonan dari Bharada E.

Bharada E sendiri diketahui merupakan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Mabes Polri.

“Belum diputuskan (keputusan perlindungan),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Jumat 5 Agustus 2022 seperti dikutip dari PMJNews.

Bharada E sendiri melakukan pengajuan kepada LPSK karena mendapatkan ancaman.

BACA JUGA:Rusak dan Hilangkan Barang Bukti Penembakan Brigadir J, 25 Anggota Polri Nasibnya Kini

Pihaknya saat ini, lanjut Edwin, masih membutuhkan serta mendalami keterangan-keterangan lain untuk dimasukkan dalam pertimbangan.

“Masih ada keterangan lain yang kami butuhkan untuk lengkapi pertimbangan,” bebernya.

Edwin menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan pemeriksaan secepatnya sehingga keputusan permohonan perlindungan dari Bharada E bisa disampaikan paling lambat 14 Agustus 2022

BACA JUGA:10 Telepon Seluler terkait Tewasnya Brigadir J Telah Diperiksa, Isi Chat dan Foto Diungkap Komnas HAM

“Batas waktu kami (keputusan permohonan perlindungan) hingga 14 Agustus 2022,” paparnya.

Bharada E Ditetapkan Tersangka

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memimpin penyampaian perkembangan kasus tembak menembak yang menewaskan Brigadir J.

Penyampaian perkembangan kasus tembak menembak yang menewaskan Brigadir J itu berlangsung pada Rabu malam, 3 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA:Penanganan Kasus Brigadir J, Timsus Terhambat Barang Bukti Hilang dan Rusak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: