LPSK Belum Kabulkan Permohonan Bharada E, Oh Ternyata Ini Alasannya
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Sampai dengan saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengabulkan terkait permohonan dari Bharada E.
Bharada E sendiri diketahui merupakan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Mabes Polri.
“Belum diputuskan (keputusan perlindungan),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Jumat 5 Agustus 2022 seperti dikutip dari PMJNews.
Bharada E sendiri melakukan pengajuan kepada LPSK karena mendapatkan ancaman.
BACA JUGA:Rusak dan Hilangkan Barang Bukti Penembakan Brigadir J, 25 Anggota Polri Nasibnya Kini
Pihaknya saat ini, lanjut Edwin, masih membutuhkan serta mendalami keterangan-keterangan lain untuk dimasukkan dalam pertimbangan.
“Masih ada keterangan lain yang kami butuhkan untuk lengkapi pertimbangan,” bebernya.
Edwin menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan pemeriksaan secepatnya sehingga keputusan permohonan perlindungan dari Bharada E bisa disampaikan paling lambat 14 Agustus 2022
“Batas waktu kami (keputusan permohonan perlindungan) hingga 14 Agustus 2022,” paparnya.
Bharada E Ditetapkan Tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memimpin penyampaian perkembangan kasus tembak menembak yang menewaskan Brigadir J.
Penyampaian perkembangan kasus tembak menembak yang menewaskan Brigadir J itu berlangsung pada Rabu malam, 3 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA:Penanganan Kasus Brigadir J, Timsus Terhambat Barang Bukti Hilang dan Rusak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: