Horee... BKN Terbitkan Nomor Induk PPPK dan CPNS

Horee... BKN Terbitkan Nomor Induk PPPK dan CPNS

FOTO DWI PRIHANTONO - Guru honorer Lampung Timur saat menandatangani perjanjian kerja sebagai PPPK guru. --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Nomor Induk PPPK untuk guru.

Penerbitan Nomor Induk PPPK untuk guru itu, baru dikeluarkan BKN pasa tahap 1 dan tahap 2.

Peresmian penerbitan Nomor Induk PPPK guru tahap 1 dan 2 itu, disampaikan melalui akun media sosialnya. Baik Instagram, Facebook maupun Twitter, pada Jumat 5 Agustus 2022.

Bahkan, tidak hanya L menerbitkan Nomor Induk PPPK Guru 2021 saja, BKN juga menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2021.

BACA JUGA:Pertumbuhan Sektor Pertanian Lampung Lebih Tinggi Dibanding Nasional

BKN telah menerbitkan NIP CPNS 2021 dengan jumlah sebanyak 111.997. Sedangkan Nomor Induk PPPK Guru 2021 sebanyak 295.528.

Rinciannya, Nomor Induk PPPK Guru tahap 1 sebanyak 170.270, Nomor Induk PPPK Guru tahap 2 sebanyak 113.521, dan Nomor Induk PPPK non guru sebanyak 11.737.

Adapun isi postinhan melalui Instagram resmi BKN diantaranya

"#SobatBKN, Per 05/08/2022, BKN sudah tetapkan 111.997 NIP CPNS 2021, 170.270 NI PPPK Guru Tahap I, 113.521 NI PPPK Guru Tahap II & 11.737 NI PPPK Non Guru," kata BKN melalui akun Instagramnya, seperti dikutip radarlampung.co.id, pada Sabtu 6 Agustus 2022.

BACA JUGA:Ini 6 Strategi Kunci Pertumbuhan BRI di 2022, Mulai dari Peningkatan CASA Hingga Kualitas Aset

Demikian isi pesan dari akun resmi BKN yang telah menerbitkan Nomor Induk PPPK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: