Ditahan di Rutan Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo Ditempat di ‘Tempat Khusus’
"Untuk berapa lamanya sesuai dengan kebutuhan saja," jelasnya.
Terkait kasus tersebut, Irjen Ferdy Sambo dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Mutasi berdasar telegram Nomor 1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus 2022.
Sebelumnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap
Dirtipidum Brigjen Andi Rian menyatakan, berdasar hasil gelar perkara Bharada E dipersangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Penetapan tersangka berdasar laporan yang disampaikan oleh pihak keluarga Brigadir J.
Brigjen Andi Rian menyatakan, berdasar penyelidikan dan penyidikan, sudah diperiksa 42 saksi. Termasuk didalamnya ahli unsur biologi kimia forensik.
"Termasuk penyitaan barang bukti di TKP dan sudah diperiksa di laboratorium forensik," kata Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers Rabu malam 3 Agustus 2022.
Menurut Brigjen Andi Rian, Bharada E berada di Ditipidum. "Setelah ditetapkan tersangka, Bharada E akan diperiksa sebagai tersangka. Kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan," sebut dia.
Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri terhadap peristiwa yang dialaminya dan bela sungkawa kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu disampaikan saat Kadiv Propam non aktif tersebut mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
”Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi, terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” kata Irjen Ferdy Sambo.
”Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Joshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan,” imbuh Irjen Ferdy Sambo.
Namun Irjen Ferdy Sambo menegaskan, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Brigadir J kepada istri dan keluarganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: