Harga Singkong Anjlok, DPRD dan Pemkab Sidak Perusahaan

Harga Singkong Anjlok, DPRD dan Pemkab Sidak Perusahaan

DPRD Lampung dan Pemkab Setempat sidak perusahaan terkait harga singkong yang tinggi--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menyusul harga jual singkong anjlok di tingkat  perusahaan, ternyata terdapat perbedaan harga dan potongan timbangan yang bervariasi. 

Hal tersebut, diketahui saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara, bersama Pemkab setempat, melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke pabrik pengolahan tapioka, Senin, 8 Agustus 2022.

Seperti nampak di PT TWBP Kalicinta, Kotabumi. Dilokasi ini, terdapat pemotongan timbangan yang cukup mencolok.

Sebab, pihak perusahaan melakukan potongan timbangan hingga 15-20 persen. Sementara untuk harga, masih normal yakni kisaran Rp1.250 per kilogramnya.

BACA JUGA:Tips Turunkan Berat Badan Tanpa Membahayakan Kesehatan

Untuk harga jual singkong di PT. Budi Starch dan Sweetener(BBSW) Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan, lokasi ini pihak perusahaan menerima harga singkong dari petani sebesar Rp1.020 per kilogramnya. Sementara untuk pemotongan timbangan sebesar 12-15 persen.

Dalam sidak itu, Ketua DPRD Lampura, Wansori bersama anggota lintas komisi (I, II, III, IV) serta OPD dari Dinas Perdagangan (Disdag), lingkungan hidup (DLH) dan perizinan (BPMPTSP) menemui penanggungjawab perusahaan tapioka yang membuka perusahaannya di Kabupaten Lampura.

Hal itu, guna mengetahui secara pasti kondisi dilapangan, baik itu dari lingkungan, timbangan, harga dan soal lainnya.

"Selain itu, ini aspirasi masyarakat yang nanti hasil hari ini akan dibawa ke DPRD Lampura," ujar Wansori.

BACA JUGA:Profil dan Biodata Pesulap Merah yang Membongkar Trik Dukun

Menurutnya, pemerintah daerah (eksekutif - legislatif) memiliki peran dalam hal tersebut. Khususnya permasalahan harga komoditas hasil pertanian, warga yang saat ini dikeluhkan menurun serta potongannya tinggi.

Sedangkan untuk produksi, petani harus mengeluarkan modal besar. Mulai dari pupuk, pestisida, upah sampai transportasi ditanggung, hingga menyebabkan pendapatan turun signifikan. Apalagi sebelumnya, sempat menyentuh harga tertinggi hingga Rp1.800/kilonya.

"Sehingga cukup miris hasil petani dihargai Rp1.020 dan potongan timbang diatas 15%. Ini terjadi hanya disini, sementara di daerah lain di Lampung (TBB) masih Rp 1.400/kilo dengan potongan dibawah. Inikan ada apa," timpal anggota DPRD Lampura, Nurdin Habim.

Terkait temuan lain dilapangan (BBSW), DPRD Lampura menemukan perbedaan potongan antara pernyataan sang kepala pabrik didalam dan diluar (timbangan). Sejalan dengan temuan wakil rakyat hasil aspirasi konstituennya, 5%-10% dan ditimbangan 12% -15%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: