Pemasangan Listrik di Area Perluasan, Ikuti Prosedur dan TMP

Pemasangan Listrik di Area Perluasan, Ikuti Prosedur dan TMP

Suasana Kantor PLN Rayon Buminabung Kotabumi Kabupaten Lampura. Foto Dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Masyarakat Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menuding  pelayanan perusahaan listrik negara (PLN) tidak profesional dalam melakukan pelayanan bagi masyarakat.

Khususnya mereka pengusaha baru atau warga yang baru memulai usahanya. Pasalnya, telah lebih dari tiga bulan melakukan pendaftaran untuk membuka usaha namun tidak juga dipasang meteran listriknya.

Sehingga merugikan masyarakat, khususnya mereka yang ingin membuka usaha baru memerlukan energi listrik milik PLN Persero wilayah Kabupaten Lampura.

Ketidak jelasan sambungan listrik baru tersebut, disampaikan Afrizal Warga Kelurahan Kotabumi Tengah Kecamatan Kotabumi, Lampura, yang akan membuka usaha pembesaran ayam potong tidak jauh dari tempat tinggalnya.

BACA JUGA:Ternyata Pertumbuhan Triwulan II Lampung Tertinggi Se-Indonesia

Perputaran modalnya dalam satu bulan sebesar Rp30 juta. Namun, hingga tiga bulan terakhir harus tertunda lantaran listrik tempat usahanya belum juga terealisasi. Sehingga, dirinya telah merugi puluhan juta rupiah.

"Bagaimana tidak, ini sudah tiga bulan setelah pembayaran senilai Rp18 juta lebih, namun belum ada pemasangan," kata Afrizal ketika dikunjungi Radar Lampung pada Minggu, 7 Agustus 2022.

"Saya pasang kWH - nya itu 16.500 kWh. Daftar melalui aplikasi PLN Mobile dan pembayaran telah dilakukan via transfer," terangnya.

Manajer Rayon PLN Buminabung, Kabupaten Lampura, Lukas mengatakan pihaknya telah melaksanakan prosedur yang dilaksanakan masyarakat dalam pemasangan baru usaha masyarakat itu.

BACA JUGA:Harga Singkong Anjlok, DPRD dan Pemkab Sidak Perusahaan

"Semua harus memenuhi teknis dan mekanisme yang ada di lapangan dan ditindak lanjuti, namun semua ada prosedur dan teknisnya," ujarnya.

Sementara ditambahkan Asisten Manajer Komunikasi dan Manajemen Stakeholder PT PLN (Persero) UID Lampung, Darma menjelaskan, terkait prosedur penyambungan baru, tambah daya dan pelayanan lainnya, PLN memberlakukan prosedur yang sama kepada semua pelanggan atau calon pelanggan.

Dikatakannya, permohonan penyambungan baru di tempat pelanggan tersebut memang membutuhkan perluasan jaringan sehingga saat ini prosesnya masih berjalan dan tidak ada istilah pakai 'orang dalam' lebih cepat.

"Semua perlakuan sama sesuai dengan Standard Operation Prosedure (SOP) hari layanan atau yang lebih dikenal dengan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: