Kasus Brigadir J, Mahfud MD Ungkap Tersangka Baru, Perannya…
Menko Polhukam Mahfud MD ungkap tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J. FOTO PMJNEWS --
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR), Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan ada satu tersangka lagi dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dengan begitu, tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) berjumlah tiga orang.
"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," kata Menko Polhukam Mahfud MD kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
BACA JUGA: Diduga Bawa Kabur Fee Proyek, Mantan Kadis PU Way Kanan Dilaporkan Menghilang
Sementara Brigadir RR disangkakan melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
"Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi. Perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," sebut Menko Polhukam Mahfud MD, dilansir dari Pmjnews.com, Senin 8 Agustus 2022.
Menurut Mahfud MD, langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik.
Bahkan kasus kematian Brigadir J sudah mulai terang benderang.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Perdana Muncul Ke Publik, Warganet: Beda Orang Ini!
"Tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal. Lalu NGO tetap mengawal. Lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi," tegas Mahfud MD.
Sebelumnya, ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada E dan sopir juga ajudan Putri Chandrawathi, Brigadir RR jadi tersangka tewasnya Brigadir J.
Brigadir RR ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Minggu 7 Agustus 2022.
Ia disangkakan melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: