Pelaku Curanmor Spesialis Subuh Diamankan Polisi, Ternyata Incar Motor-motor yang Begini..

Pelaku Curanmor Spesialis Subuh Diamankan Polisi, Ternyata Incar Motor-motor yang Begini..

Diamankan : Kapolsek Sukarame Kompol Warsito saat mengintrogasi tersangka curanmor Nana Sutisna (26) alias Salawi warga Kedamaian Bandar Lampung, Selasa 9 Agustus 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Hindari amukan warga dan memperkecil pengawasan, komplotan pencuri sepeda motor ini melancarkan aksinya ketika saat waktu subuh.

Komplotan pencuri ini melakukan aksinya di beberapa musala dan masjid, dan mengincar motor milik para jamaah yang sedang menunaikan salat subuh.

Karena aksi pencuriannya itu terlampau sial, akhirnya para pelaku berhasil dihentikan oleh Polsek Sukarame, pada Minggu 7 Agustus 2022, dan berhasil meringkus salah satu pelaku berbama Nana Sutisna (26) warga Kedamaian, Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito  membenarkan kejadian tersebut.Ia menyampaikan bahwa Nana Sutisna (26) alias Salawi warga Kedamaian Bandar Lampung. Dimana tersangka Salawi ini satu dari dua orang komplotan  pencurian tersebut. 

BACA JUGA:Simak! Peran 4 Tersangka dalam Pembunuhan Brigadir J

"Pelaku  melakukan aksinya lancarkan aksi disaat subuh dengan cara  mengincar motor di Mushala dan Masjid. Ia melakukan aksinya bersama kakak iparnya inisial KSW (30), saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolsek, Selasa 9 Agustus 2022.

Kompol Warsito menjelaskan pelaku  Salawi berhasil diamankan dirumah kediaman pelaku di Kedamaian, Bandar Lampung. 

Dalam melakukan pemeriksaan, Warsito menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian bersama pelaku KSW (DPO)  yang tidak lainnya adalah kakak iparnya ini telah melakukan aksi pencurian spesialis subuh mengincar motor motor jamaah masjid dan musala di wilayah Tanjungkarang Barang,  Way Halim dan Jalan Pulau Morotai  dan lainnya.  

"Modus operandi pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir dngan cara merusak lubang kontak dan kunci stang menggunakan Kunci Leter T," jelasnya.

BACA JUGA:Kapolri Dalami Dugaan Ferdy Sambo Turut Serta Habisi Nyawa Brigadir J

Barang bukti yang pihaknya amankan, lanjut Warsito yakni, lembar faktur kendaraan bermotor atas nama Yuli Purwanti satu buah CD berisi rekaman CCTV berdurasi 1 menit 11 Detik.

1 unit sepeda motor merk Honda Genio tanpa plat  digunakan untuk melancarkan aksinya dan dua motor hasil pencurian yang sudah dipreteli dan kunci letter T.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: