Waduh! Potensi Pajak Kabupaten/Kota Berpotensi Bocor
RADARLAMPUNG.CO.ID - Potensi pajak di kabupaten/kota di Lampung berpotensi bocor.
Ini setelah ditemukan banyak perusahaan yang memanfaatkan air permukaan yang tidak memasang meteran air untuk mengukur volume air yang digunakan.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dwi Aprilia Linda mengatakan, banyak perusahaan di Lampung yang tidak memasang meter air.
Adanya hal itu, menyebabkan Pemda mengalami kerugian dalam penerimaan pajak.
BACA JUGA:Modus Pecah Kaca, Uang Sekolah Rp 120 Juta Raib, Polisi Kejar Pelaku
"Memang ada perusahaan yang melaporkan (pajaknya) berbeda dengan volumenya. Padahal harusnya tidak seperti itu, dan harusnya pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melakukan pemasangan meter air," kata Linda, Selasa 9 Agustus 2022 di Gedung Pusiban, Pemprov Lampung.
Namun, ini yang belum diketahui oleh pelaku usaha. Padahal aturan ini wajib berdasarkan PP 121/2019 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.
Akibatnya, masih banyak pengusaha yang belum memasang. "Tapi ada juga yang sudah pasang tapi ternyata rusak, dan tidak mau ganti," lanjutnya.
Hal ini jelas merugikan pemda dari sektor pajaknya. "Ini berpotensi terhadap kehilangan pajak. Karenanya dorongan Badan Pendapatan daerah di kabupaten/kota untuk mencari solusi atas hal ini," katanya.
BACA JUGA:Kasus Penembakan Brigadir J, Tiga Jenderal Masuk Patsus
Sementara terkait dengan perizinan pengusahaan air tanah yang dilakukan di Provinsi namun pajaknya dipungut di kabupaten/kota saat ini masih terkendala beberapa hal.
"Terkait dengan izin air tanah kendalanya adalah lama proses perizinannya. Ini memang karena perizinan yang melalui satu aplikasi dari pemerintah pusat belum disediakan. Sementara kita harus OSS (online system submission) yang terpusat di kementerian ESDM," tambahnya.
Selanjutnya turunan dari regulasi Undang-undang Nomor 17/2019 tentang Sumber Daya Air juga belum ada.
BACA JUGA:Kemenhub Tinjau Dermaga Tanah Merah Mesuji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: